Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa pemerintah masih mempunyai kewajiban membayar subsidi kepada lima BUMN penerima subsidi senilai Rp10,51 triliun.

"Selain masih ada kewajiban Rp10,51 triliun, juga terdapat kelebihan dalam membayar subsidi senilai Rp116,63 miliar," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

BPK juga mengungkapkan, pengeluaran BUMN untuk public service obligation (PSO) yang ditanggung perusahaan atau tidak dapat ditagihkan kepada pemerintah senilai Rp170,64 miliar.

Pemeriksaan atas penyediaan subsidi merupakan salah satu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilaksanakan BPK selama semester I 2010. BPK melakukan pemeriksaan atas subsidi atau PSO pada delapan entitas di lingkungan BUMN yaitu subsidi listrik pada PT PLN, PSO pada PT Pelni, perhitungan PSO, infrastructure maintenance obligation (IMO), dan track acces charge (TAC) pada PT KA, subsidi pupuk pada PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwijaya, Petrokimia Gresik, Pupuk Kujang, dan Pupuk Kaltim.

Mengenai kewajiban sebesar Rp10,51 triliun, Anggota BPK Ali Masjkur Musa menjelaskan, kewajiban tersebut sebagian besar adalah kewajiban subsidi listrik kepada PLN sebesar Rp8,5 triliun.

"Ini belum dibayarkan karena ada regulasi bahwa pembayaran harus menunggu hasil audit," kata Ali Masjkur.

Kewajiban lain adalah subsidi pupuk melalui PT Pupuk Iskandar Muda sebesar Rp50,88 miliar, Pupuk Sriwijaya Rp22,78 miliar, Petrokimia Gresik Rp1,29 triliun, Pupuk Kaltim Rp369,56 miliar.

BPK, dalam semester I 2010 melaksanakan PDTT atas 84 obyek pemeriksaan. Obyek pemeriksaan tersebut terdiri dari 27 obyek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, 22 obyek pemeriksaan di lingkungan BUMN, satu obyek pemeriksaan di lingkungan BUMD, dan tujuh obyek pemeriksaan di lingkungan badan hukum milik negara dan badan layanan umum.

Hasil pemeriksaan yang menonjol antara lain temuan senilai Rp4,19 miliar di Kementerian Agama atas pelaksanaan kontrak jasa konsultasi pembangunan gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Syarif Hidayatullah oleh PT YS Inc yang tidak didukung dengan jaminan uang mula dan jaminan pelaksanaan.

Lainnya temuan senilai Rp8,20 miliar pada Kota Administratif Jakarta Barat berupa penggunaan uang kas untuk kepentingan pribadi oleh Bendahara Pengeluaran Kota Administratif Jakarta Barat.

Selain itu temuan senilai Rp39,73 miliar di lingkungan Kejati Jawa Tengah berupa uang pengganti dari perkara korupsi pada kejari-kejari yang belum tertagih.
(A039/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010