Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, meminta komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar yang baru, Bagindo Fahmi untuk menuntaskan pemberantasan korupsi di daerah tersebut dengan langkah yang konkrit.

LBH Padang meminta Kajati Sumbar, Bagindo Fahmi mempercepat penyelesaian kasus korupsi secara profesional, adil dalam rangka membangkitkan semangat pemberantasan korupsi dan mengembalikan Sumatera Barat sebagai lokomotif pemberantasan korupsi di daerah" kata Direktur LBH Padang, Vino Oktavia di Padang, Selasa.

Dikatakannya, LBH memahami dalam memberantas korupsi institusi kejaksaan juga dihadapkan pada tantangan internal maupun eksternal yang berusaha mengintervensi dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Untuk itu LBH Padang siap berkomitmen membantu dan bekerja sama dengan kejaksaan dan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemberantasan korupsi.

"Sumatera Barat sebagai salah satu provinsi yang pernah menjadi lokomotif pemberantasan korupsi seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah," kata Vino.

Saat ini kasus korupsi cenderung meningkat tetapi tidak diimbangi oleh penegakan hukum yang profesional, adil dan trasparan sehingga mengakibatkan praktek mafia hukum menjadi leluasa dan sulit tersentuh karenanya Kajati baru harus membangkitkan semangat pemberantasan korupsi guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"LBH juga mengharapkan aparat penegak hukum tidak memandang masyarakat yang tergabung kedalam lembaga swadaya masyarakat (LSM), Ormas, media dan elemen lainnya yang kritis terhadap isu korupsi sebagai musuh institusi," katanya.

Kajati, menurut Vino harus berani dan tegas untuk menyelesaikan kasus korupsi yang diduga pejabat dengan mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap perkembangan pengusutan.

"Guna menghilangkan keberadaan mafia hukum diharapkan ada tindakan tegas bagi jaksa yang diduga melakukan praktik mafia hukum secara profesional, adil dan transparan," katanya. (ANT-207/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010