Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya jatah khusus penyaluran paket bantuan sosial (bansos) atas perintah Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM).

KPK, Kamis (22/7) memeriksa M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2020.

"Tersangka MTG diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya jatah khusus penyaluran paket bansos yang diterima oleh tersangka karena adanya perintah dari tersangka AUM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selain itu, tim penyidik pada Kamis (22/7) juga memeriksa enam saksi untuk tersangka Aa Umbara dan kawan-kawan. Pemeriksaan digelar di Kantor Pemkab Bandung Barat.

Mereka yang diperiksa, yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Riki Riadi, karyawan honorer Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat Ajeng Dahlia, Kabag Pengadaan Barang Jasa Pemkab Bandung Barat Anni Roslianti.

Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus barang darurat COVID-19 Bandung Barat

Selanjutnya, Direktur Utama PT Jagat Dirgantara Asep Cahyadinata, Swasta/ Direktur CV Satria Jakatamilung Asep Saepudin, dan Kasi Pemeliharaan Jalan dan Pembatan PUPR Kabupaten Bandung Barat Chandra Kusuma Wijaya.

"Tim penyidik mengonfirmasi keterangan para saksi terkait dengan dugaan adanya pembahasan pengadaan paket bansos yang di awal telah inisiasi oleh tersangka AUM agar didapatkan oleh pihak-pihak tertentu," ungkap Ali.

Selain Aa Umbara dan M. Totoh, KPK juga telah menetapkan Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara disebut pada bulan Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sementara itu, M. Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Baca juga: KPK panggil tersangka kasus barang darurat COVID-19 Bandung Barat

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M. Totoh dari nilai harga perpaket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

M. Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021