Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI menyatakan mengundurkan diri dari posisinya setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan keinginan agar personil di dewas mundur.

"Langkah-langkah yang ditempuh DPR dalam upaya memberhentikan dewas LPP TVRI sangat disesalkan dan telah mencederai semangat keterbukaan, akuntabilitas serta etika politik," kata Ketua Dewas LPP TVRI Hazairin Sitepu kepada pers, di Jakarta, Kamis.

Jajaran dewas sepakat di dalam semangat yang sama untuk pembelajaran politik dan publik, secara kolektif mundur dan menyampaikan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menunggu SK dari Presiden.

Menurutnya, Komisi I DPR menyampaikan rencana pemberhentian lima dewas tanpa dakwaan.

Lima Dewas LPP TVRI ini yaitu Hazairin Sitepu, Retno Intani, Abraham Isnan, Robik Mukav dan Musya Asyarie, efektif menduduki jabatannya sampai Juni 2011.

Masalah awal dimulai saat adanya surat undangan rapat koordinasi antara Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Komisi I dan Dewan Pengawas LPP TVRI Pada 31 Agustus 2010.

Menjadi suatu hal yang tidak diperkirakan sebelumnya dan dapat dikatakan mencederai etika politik, ketika agenda acara yang disampaikan dalam surat undangan yaitu membicarakan permasalahan forum komunikasi karyawan TVRI.

Namun, katanya, pertemuan berubah menjadi pemberitahuan rencana pemberhentian dewas LPP TVRI, dan tidak menyebutkan dakwaan kesalahan yang menjadi dasar rencana pemberhentian dewas tersebut.

Pada kesempatan tersebut telah dijanjikan bahwa surat pemberitahuan rencana pemberhentian dewas LPP TVRI akan segera disampaikan secara resmi sebagaimana prosedur hukum yang ditetapkan dalam Pasal 21 PP No. 13 tahun 2005 tentang LPP TVRI.

"Sebagai profesional merasa tidak nyaman, oleh karena itu kami mengundurkan diri, karena terlalu dominannya politik," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa saat penyampaian rencana pemberhentian Dewas LPP TVRI, pimpinan DPR RI Komisi I tidak menyampaikan alasan atau dakwaan terhadap Dewas LPP TVRI.

Sampai pada 13 Oktober 2010, Dewas LPP TVRI diundang secara resmi oleh DPR RI Komisi I dengan agenda penyampaian keputusan DPR RI Komisi I masih belum menyebutkan mengenai alasan pemberhentian Dewas LPP TVRI tersebut.

Hal tersebut dapat dianggap sebagai sebuah bentuk kesewenangan yang berakibat tidak baik kepada LPP TVRI sebagai suatu institusi, bukan kepada dewas tetapi kepada lembaga penyiaran publik itu sendiri.

Dewas menyatakan tidak keberatan sama sekali terhadap rencana pemberhentian dari Komisi I DPR, selama alasan pemberhentian dapat dikomunikasikan dan memiliki alasan dan fakta yang jelas serta memadai.

Kinerja LPP TVRI sudah membaik dari tahun ke tahun sejak TVRI berubah bentuk menjadi Lembaga Penyiaran Publik, hal ini dapat terlihat dari sisi jangkauan siaran yang telah membaik.

Daya pancar telah mencapai 54 persen, jangkauan wilayah telah pula meningkat dari 26,12 persen menjadi 36 persen dan jangkauan populasi telah meningkat dari 32,93 persen menjadi 62 persen pada 2010.(*)
(T.M-WTH/A025/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010