Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk memberantas keberadaan angkutan umum ilegal yang beroperasi di Tanah Air, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

"Kami di Kemenhub berupaya memberikan yang terbaik untuk memberantas keberadaan angkutan umum ilegal, demi menjaga ekosistem transportasi yang sehat. Memberikan jaminan kepada pengguna jasa angkutan umum dalam mendapatkan pelayanan transportasi, maupun pengusaha angkutan umum yang resmi dan berizin," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Webinar 'Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal', Jumat.

Budi Setiyadi mengatakan, keberadaan angkutan umum ilegal terpantau meningkat di saat pemerintah melakukan sejumlah pembatasan operasional angkutan umum dan ketentuan syarat perjalanan.

Baca juga: Kemenhub intensifkan PNBP perhubungan laut

Ia mengatakan, maraknya angkutan umum ilegal disebabkan oleh permintaan masyarakat yang tinggi terhadap moda transportasi. Di sisi lain, angkutan umum yang resmi dan berizin tentu mengikuti ketentuan yang berlaku terkait pembatasan kapasitas penumpang, penerapan protokol kesehatan, hingga aspek administrasi.

"Yang ilegal ini tentu banyak yang tidak sesuai dengan regulasi kita. Apalagi pada saat pandemi seperti sekarang ini, transportasi yang legal pasti ada batasan dan ketentuan," ujarnya.

Budi menambahkan, berdasarkan temuan Kemenhub, angkutan umum ilegal adalah kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, misalnya kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum atau travel resmi yang tidak sesuai trayek.

Baca juga: Menhub cek layanan kargo dan vaksinasi di Bandara Soekarno Hatta

Kemenhub juga memberikan apresiasi kepada Polri yang terus melakukan pengawasan dan melakukan penegakan hukum berupa tilang dan denda kepada pemilik kendaraan.

Dirjen Budi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan travel gelap karena merugikan calon penumpang. Menurut dia, travel gelap dipastikan tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kendaraan karena pemilik biasanya memaksakan agar bisa penumpang terisi penuh.

"Jika terjadi kecelakaan maka penumpangnya tidak dijamin asuransi Jasa Raharja karena travel gelap tidak memiliki izin. Kemudian tarif angkutan ilegal ini biasanya lebih besar dibanding angkutan umum resmi lainnya," pungkasnya.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021