polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pada saat melakukan aksinya, celana, dan kaos, serta sebilah celurit
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Koja menetapkan tiga orang yang ditangkap di Lagoa, Koja, Jakarta Utara pada Kamis (22/7) terkait kasus viral pemerasan sopir kontainer sebagai tersangka pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan.

"Ketiganya yaitu pertama MF alias R, kedua MY alias B, yang ketiga AS," ujar Kepala Polsek Koja Komisaris Polisi Abdul Rasyid di Markas Polsek Koja, Jakarta Utara, Jumat.

Adapun kronologis kejadian, pada saat truk kontainer melewati Jalan Raya Cilincing, dua dari tiga tersangka menaiki ban mobil depan untuk meminta uang.

Baca juga: Pemalak sopir truk di Koja terancam pidana pasal 368 KUHP

Namun, setelah diberi Rp50.000 oleh sopir truk tersebut, keduanya masih merasa kurang sehingga meminta uang lagi dengan ancaman akan memecahkan kaca kendaraan apabila tidak diberikan tambahan.

"Ancaman akan memecahkan kendaraan apabila tidak memberikan uang," ujar Rasyid.

Akhirnya, sopir tersebut menyerahkan lagi Rp50.000 kepada tersangka sehingga totalnya menjadi Rp100.000. Rencananya, uang hasil pemerasan  akan digunakan ketiga tersangka membeli rokok dan makanan.

Baca juga: Polres Jakarta Barat tangkap pelaku pungli di Cengkareng

Kapolsek Koja mengatakan sehari-harinya, ketiga tersangka pengangguran. Jadi kalau seumpamanya tidak mempunyai uang, mereka memalak sopir truk di area tempat pemutaran truk kontainer di Jalan Raya Cilincing itu.

"Uangnya digunakan beli makanan sama rokok, jadi pada saat melakukan aksinya meninggalkan tempat, pergi makan, dan beli rokok," ujar Rasyid

Setelah kejadian itu, Polsek Koja bersama Polsek Cilincing dan anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Metro Jakarta Utara mengejar ketiga pelaku ini. Mereka ditemukan berada di daerah Lagoa, Koja Jakarta Utara.

Baca juga: 10 preman pemeras sopir truk pasar Tanah Abang diamankan

"Tim tersebut melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang bersembunyi. Kejadian Rabu sore, Kamis sudah ditangkap," kata Rasyid.

Tim gabungan tersebut yang menangkap tersangka turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pada saat melakukan aksinya, celana, dan kaos serta sebilah celurit.

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Koja, tersangka mengaku baru satu kali melakukan tindakan kriminal tersebut.

Dalam catatan Kepolisian pun, ketiga tersangka belum pernah menjadi residivis.

Tapi karena perbuatannya, polisi mengenakan pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kompol Abdul Rasyid menyesalkan kejadian tersebut. Ia mengatakan Polsek Koja sudah sering melakukan pengamanan di area tersebut untuk mencegah kejadian pungutan liar terhadap sopir truk kembali terjadi.

"Tapi kalau kami di situ, si pelaku ini tidak ada, tapi kalau kami istirahat mereka meluncur lagi ke lokasi tersebut," kata Rasyid.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021