untuk mengantisipasi kebutuhan nasional
Jakarta (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) gas medis secara cepat dengan jalur mendesak untuk memberikan acuan pada produsen oksigen medis terutama dalam merespons kondisi meningkatnya kebutuhan oksigen medis saat pandemi COVID-19.

"Hal ini bukan ditujukan untuk mengawasi peredaran produk impor di dalam negeri, karena pengawasan dapat dilakukan dengan memberikan persyaratan kepada pengimpor untuk memenuhi standar di negara asalnya atau memenuhi standar internasional. Tetapi, tujuan utamanya adalah agar SNI yang mengadopsi standar internasional tersebut dapat menjadi acuan bagi produsen dalam negeri, pakar, dan pihak-pihak terkait untuk berinovasi serta dapat mencukupi kebutuhan yang diperlukan di masa pandemi ini," kata Pelaksana tugas Deputi Pengembangan Standar BSN Donny Purnomo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Donny mengatakan di tengah kondisi pandemi gelombang kedua dan tingginya jumlah penderita COVID-19 di Indonesia saat ini, kebutuhan akan oksigen medis dan peralatan pendukungnya sangat tinggi antara lain tabung gas medik, regulator, flow meter dan oksigen konsentrator. Oleh karenanya, BSN mencoba mengidentifikasi standar internasional yang dapat diadopsi sebagai SNI.

Ada sembilan standar internasional yang akan diadopsi terkait SNI gas medis, yaitu ISO 10524-1:2018 Pressure regulators for use with medical gases - Part 1: Pressure regulators and pressure regulators with flow-metering devices; ISO 10524-3:2018 Pressure regulators for use with medical gases - Part 3: Pressure regulators integrated with cylinder valves (VIPRs); ISO 10524-4:2008 Pressure regulators for use with medical gases - Part 4: Low-pressure regulators.

Selanjutnya, ISO 9809-1:2019 Gas cylinders - Design, construction and testing of refillable seamless steel gas cylinders and tubes - Part 1: Quenched and tempered steel cylinders and tubes with tensile strength less than 1 100 MPa; ISO 15002:2008 Flow-metering devices for connection to terminal units of medical gas pipeline systems; ISO 9809-2:2019 Gas cylinders - Design, construction and testing of refillable seamless steel gas cylinders and tubes - Part 2: Quenched and tempered steel cylinders and tubes with tensile strength greater than or equal to 1 100 MPa;

Kemudian, ISO 9809-3:2019 Gas cylinders - Design, construction and testing of refillable seamless steel gas cylinders and tubes - Part 3: Normalized steel cylinders and tubes; ISO 80601-2-69:2020 Medical electrical equipment - Part 2-69: Particular requirements for the basic safety and essential performance of oxygen concentrator equipment; serta ISO 80601-2-67:2020 Medical electrical equipment - Part 2-67: Particular requirements for basic safety and essential performance of oxygen-conserving equipment.

Baca juga: BSN tetapkan SNI untuk K3 selama pandemi COVID-19
Baca juga: Pentingnya produk ber-SNI di tengah pandemi


Menurut Donny, kesembilan standar tersebut akan diadopsi menjadi SNI secara cepat dengan jalur mendesak, dan sebagai langkah awal, BSN akan membentuk satu Komite Teknis Penyusunan SNI itu.

BSN mengusulkan untuk membentuk satu komite teknis secara khusus yang merupakan gabungan dari perwakilan komite teknis terkait dan para pakar, yaitu Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 11-15, Peralatan Gas Medik dan Perlengkapannya yang tugasnya membahas standardisasi di bidang peralatan gas medik dan perlengkapannya.

Standardisasi untuk peralatan gas medik dan perlengkapannya tersebut terkait antara lain tabung, regulator, flowmeter, oxygen concentrator, oxygen concervation dan perlengkapan pendukung lainnya.

"Pembentukan komisi teknis ini untuk menyelesaikan satu set SNI sesegera mungkin agar segera didiseminasikan dan dapat digunakan sebagai acuan bagi pihak-pihak yang memerlukan untuk mengantisipasi kebutuhan nasional," ujar Donny.

Setelah anggota komisi teknis terbentuk, dilanjutkan dengan rapat teknis atau rapat konsensus dengan metode Adopsi Reprinted Republication, dan jajak pendapat yang akan berlangsung selama 20 hari kalender. Selanjutnya, diakhiri dengan target penetapan kesembilan SNI pada akhir Agustus 2021.

Donny berharap SNI gas medis nantinya dapat menjadi acuan serta meningkatkan daya saing industri dalam memproduksi serta memenuhi kebutuhan nasional gas medis terutama di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: BSN tetapkan SNI masker dari kain
Baca juga: BSN tetapkan 28 SNI dukung program pemerintah tangani COVID-19
Baca juga: BSN berkomitmen jaga produk Indonesia di masa pandemi

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021