Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara, akan menggugat PT Inco melalui Pangadilan karena perusahaan tersebut dinilai telah merugikan masyarakat Sultra secara keseluruhan.

"Perusahaan internasional itu, menguasai lahan tambang nikel seluas 62.000 hektar lebih di daerah ini melalui kontrak karya sejak tahun 1968, namun tidak memberi kontribusi apapun bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Gubernur Sultra, Nur Alam di Kendari, Minggu.

Menurut Gubernur Nur Alam, kontrak karya PT Inco di Sultra tahap pertama berakhir tahun 1996, namun perusahaan tersebut memperpanjangnya kembali tahun 1992 dan masa kontrak tahap kedua tersebut baru akan berakhir tahun 2018.

Selama kurang lebih 30 tahun pertama menguasai lahan tambang tersebut kata gubernur, PT Inco tidak pernah melaksanakan kewajibannya, membayar sewa lahan sebesar U$ 1 dollar Amerika Serikat per hektar per tahun.

"Perushaan itu baru membayar sewa lahan U$ 1 dolar Amerika Serikat per hektar per tahun, setelah memperpanjang kontrak karyanya tahun 1992," katanya.

Karena kelalaianya itulah jelas Nur Alam, maka Pemprov Sultra akan mengugat perusahaan tersebut lewat jalur hukum agar mau membayar kewajiban kepada Pemprov Sultra.

Selain meminta ganti rugi kata gubernur, Pemprov juga akan meminta perusahaan asal Kanada itu untuk melepaskan seluruh lahan yang dikuasainya kepada Pemerintah Sultra, agar lahan tersebut bisa diberikan kepada perusahaan lain yang berminat mengolahnya.

"Kalau lahan tambang itu dikelola, Pemprov Sultra akan mendapatkan pendapatan yang luar biasa dan bisa menyejahterakan rakyatnya," katanya.

Gubernur Nur Alam mengaku rencana mengugat PT Inco ke jalur hukum tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan presiden SBY memberi respon positif.

"Presiden meminta saya menyiapkan data dan bukti-bukti kelalaian PT Inco untuk menjadi bahan gugatan ke Pengadilan dan bukti-bukti itu, sudah kita siapkan," katanya. (ANT-227/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010