Jakarta (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memberikan kemudahan mengurus izin bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) terutama saat pembatasan mobilitas hingga penyesuaian
PPKM.

“Kami menyadari pelaku usaha mikro kecil terdampak pandemi. Kami harus memberikan kemudahan perizinan untuk membantu pelaku usaha,” kata Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta Rinaldi dalam webinar Jakpreneur Perempuan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, izin usaha penting bagi pelaku UMK karena menjamin legalitas usaha dan mempermudah akses untuk pembiayaan di lembaga jasa keuangan.

Tak hanya itu, usaha yang berizin akan lebih mudah ikut serta dalam tender, memperluas akses pasar, memastikan kredibilitas usaha hingga berpeluang mengikuti promosi yang diadakan pemerintah.

Untuk mengurus izin UMK saat pandemi COVID-19, DPMPTSP DKI Jakarta melakukan berbagai upaya di antaranya pendaftaran melalui laman jakevo.jakarta.go.id dan oss.go.id untuk perizinan daring satu pintu.

Pihaknya juga menyediakan layanan yang memberikan relaksasi, yakni Antarjemput Izin Bermotor (AJIB) tidak dipungut biaya dengan mendatangi langsung pelaku UMK.

Baca juga: Permohonan izin usaha kecil di Jagakarsa meningkat selama pandemi

Petugas Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) Kecamatan Jagakarsa, menyerahkan dokumen perizinan kepada salah seorang pelaku usaha kecil di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020) (ANTARA/HO-PTSP Jagakarsa)
Sebelum memanfaatkan layanan AJIB itu, ia meminta pelaku UMK untuk mendaftar terlebih dahulu melalui laman layanan.jakarta.go.id.

Melalui layanan itu, petugas akan memasukkan surat permohonan langsung di lokasi pelaku UMK sehingga pelaku usaha tidak perlu membuat surat permohonan.

Syarat lainnya, yakni pas foto yang juga bisa langsung difoto petugas di lokasi, KTP, bagi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dengan membuat surat pernyataan.

Kemudian, surat pernyataan bukti kepemilikan/sewa, surat rekomendasi dari lurah dan foto lokasi usaha.

Masa berlaku izin UMK selama relaksasi itu selama lima tahun, namun jika tidak melengkapi rekomendasi dari lurah, izin dapat diterbitkan tapi lebih singkat yakni satu tahun.

Berdasarkan survei industri mikro kecil (IMK) di Jakarta pada 2019 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah pelaku usaha itu mencapai 62.929 unit atau meningkat dibandingkan 2018 mencapai 37.850 unit.

Jenis usaha yang digeluti pelaku IMK tersebut yakni makanan sebesar 36 persen kemudian pakaian jadi hingga wisata kuliner.
Baca juga: Pemprov DKI terbitkan 1.161 IUMK senilai investasi Rp25,8 miliar

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021