Jakarta (ANTARA News) - Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) setuju untuk melepaskan atribut TNI dari seluruh kegiatan bisnis, termasuk siap mengubah namanya.

"Kami sedang dalam proses menunggu pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM terkait perubahan nama Inkopad," kata Ketua Inkopad, Bernhard Limbong, di Jakarta, Selasa, dalam Peluncuran dan Bedah Buku Pengusaha Koperasi di Gedung Bank Bukopin.

Pihaknya telah mengajukan usulan perubahan nama kepada Kementerian Koperasi dan UKM, yakni menjadi Induk Koperasi Kartika.

Hal itu dilakukan terkait terbitnya UU nomor 4 tahun 2004 tentang TNI yang mengharuskan TNI tidak melakukan kegiatan bisnisnya.

Ketentuan itu berdampak langsung terhadap Inkopad, sehingga koperasi itu diwajibkan untuk melepaskan semua atribut kemiliteran dalam kegiatan bisnisnya.

"Kami sedang menata secara internal agar kegiatan Inkopad sesuai dengan aturan tersebut," katanya.

Pihaknya menargetkan mulai November 2010 nama Inkopad akan segera mendapat pengesahan untuk berubah menjadi Induk Koperasi Kartika.

Ia mengatakan ke depan, pihaknya tidak bisa lagi menggunakan atribut kemiliteran, termasuk dalam nama dan penggunaan fasilitas.

"Kami siap berkompetisi dengan pengusaha lain dan siap membantu pimpinan untuk menyejahterakan anggota," katanya.

Dengan lepasnya atribut TNI, pihaknya menyatakan membuka diri terhadap masyarakat umum sehingga dana dari koperasi tersebut dapat diakses masyarakat dengan syarat-syarat tertentu.

Lebih lanjut ia mengatakan, perubahan nama juga akan membuat pihaknya merevitalisasi organisasi dalam bentuk pemastian bahwa jabatan yang ada di Inkopad tidak lagi bersifat jabatan promosi.

Jabatan yang ada, kata dia, akan ditempati oleh anggota yang kompeten dan mengerti soal koperasi, tidak asal tunjuk, dan tidak disyaratkan berpangkat militer tinggi.

Pihaknya juga akan merevitalisasi aset yang ada selama ini untuk memastikan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Aset yang merupakan milik TNI akan kita kembalikan kepada negara dan kantor kita yang ada di sana juga akan menggunakan sistem sewa. Jadi mulai sekarang kita akan hitung secara bisnis," katanya.

Saat ini, jumlah anggota Inkopad mencapai 800.000 orang atau seluruh anggota TNI di tanah air.

Sementara itu, Asisten Deputi Tata Laksana Koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Nur Ediningsih, menyambut baik upaya Inkopad untuk menyesuaikan diri terhadap tata aturan yang ada termasuk mengganti nama dan melepaskan atribut kemiliteran.

"Melakukan usaha bisnis juga harus sesuai dengan tata aturan jadi perubahan nama atau revitalisasi internal itu hal yang biasa dan itu upaya yang baik bagi pengembangan Inkopad ke depan," katanya.

(H016/A027/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010