Pertimbangan pencabutan SPAB PT Kresna Sekuritas adalah Kresna telah disuspen selama lebih dari 90 hari berturut-turut
Jakarta (ANTARA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas terhitung per 28 Juli 2021 setelah disuspensi lebih dari 90 hari.

Pencabutan keanggotaan bursa tersebut didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

"Pertimbangan pencabutan SPAB PT Kresna Sekuritas adalah Kresna telah disuspen selama lebih dari 90 hari berturut-turut, sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB," kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang di Jakarta, Rabu.

BEI mensuspensi atau membekukan sementara aktivitas perdagangan PT Kresna Sekuritas sebagaimana pengumuman di situs BEI pada 23 Oktober 2020 lalu.

BEI menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT Kresna Sekuritas terhitung mulai Sesi I Perdagangan Efek pada hari ini sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

OJK telah memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha Kresna Sekuritas disebabkan perusahaan belum melakukan tindak lanjut atas semua temuan hasil pemeriksaan OJK.

Pada pertengahan Agustus 2020 lalu, BEI juga mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan bursa di 2019 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan transaksi marjin belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi marjin dan atau short selling.

Sebelumnya, OJK juga melakukan suspensi atas 24 produk reksa dana milik PT Kresna Asset Management yang terafiliasi dengan Kresna Sekuritas.

Baca juga: Nasabah berharap putusan pailit Kresna Life dapat dibatalkan
Baca juga: Akhir pekan, BEI suspensi Kresna Sekuritas
Baca juga: 17 emiten BEI masuk dalam daftar pemantauan khusus

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021