Atas Nama Erwin Arnada, Mantan Pemred Playboy Indonesia

Organisasi Berikut Ini adalah Kelompok Anggota Komite Koordinasi Organisasi Kebebasan Pers:


Committee to Protect Journalists, New York City; International Federation of the Periodical Press (FIPP), London; International Press Institute, Wina; World Association of Newspapers-IFRA, Paris/Darmstadt; World Press Freedom Committee, Washington DC

     LONDON, 22 Oktober (ANTARA/PRNewswire-AsiaNet) -- Kelompok-kelompok anggota Komite Koordinasi Organisasi Kebebasan Pers menyatakan keprihatinan yang mendalam soal dakwaan di Indonesia atas Erwin Arnada, yang mantan pemimpin redaksi majalah Playboy, yang belum diterbitkan sejak tahun 2007, atas tuduhan yang diputuskan oleh dua pengadilan tak berdasar. Pernyataan ini juga disokong oleh American Society of Magazine Editors.

     Kantor Kejaksaan Agung Indonesia menepis temuan pengadilan bahwa tidak ada yang tidak senonoh di majalah itu, yang kami pahami tidak mempublikasikan foto-foto bugil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan pada tahun 2007 dan pengadilan banding kemudian menegaskan putusan bahwa Arnada tidak bersalah atas tuduhan perbuatan tak senonoh. Jaksa penuntut pemerintah tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Indonesia dan memperoleh hukuman penjara dua tahun yang sekarang tengah ditinjau Mahkamah Agung untuk banding baru dengan pertahanan.

     Karena Arnada telah bekerjasama dengan pihak berwenang pengadilan pada setiap tahap proses, sulit untuk menghindari kesimpulan bahwa memenjarakannya menunggu hasil peninjauan kenyataannya merupakan bentuk pelecehan politik.

     Kami memahami bahwa masyarakat Indonesia dapat melaksanakan standar kesopanannya sendiri; namun hal ini harus dilakukan dengan menghormati sepenuhnya standar internasional tentang kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, di mana Indonesia telah menandatangani Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional.

     Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk menangani konten media yang dianggap tak senonoh. Undang-Undang Pers Indonesia tahun 1999 berurusan dengan ketidaksenonohan dalam isi media, dan, sebagaimana diulas oleh Jakarta Post dalam sebuah artikel pada 26 Agustus, "memberi pihak berwenang peluang yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus media tanpa memenjarakan wartawan."

     Oleh karena itu, kami mendesak Mahkamah Agung Indonesia untuk mengacu pada UU Pers negara bukan KUHP dalam meninjau hukuman Arnada dan mempertimbangkan bahwa hukuman penjara tidak hanya akan melanggar standar internasional tentang kebebasan pers, tetapi juga akan berdampak buruk atas kebebasan pers di Indonesia.

     Jika Jaksa Agung Indonesia berhasil dalam apa yang tampaknya merupakan upaya memperbesar penafsiran atas ketidaksenonohan dan dalam menggunakan Arnada sebagai contoh, ini akan menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.

     Kami mendesak pihak berwenang untuk membebaskan Arnada segera karena tidak ada tujuan hukum yang ditempuh dengan memenjarakannya menunggu tinjauan yudisial. Arnada telah bekerjasama dengan pihak berwenang pengadilan pada setiap tahap proses, termasuk menyerahkan dirinya pada 9 Oktober, dan sulit untuk melepaskan diri dari kesimpulan bahwa memenjarakannya menunggu hasil peninjauan kenyataannya merupakan bentuk pelecehan politik.

     Untuk keterangan tambahan silakan hubungi:
     Helen Bland, Sekretaris Perusahaan, FIPP
     helen@fipp.com

     Tentang FIPP
     FIPP bekerja untuk keuntungan konsumen, pelanggan dan penyedia media bisnis di seluruh dunia, dengan memfokuskan aktivitasnya pada kebebasan pers, kekayaan intelektual, pengadaan informasi, kebebasan beriklan, kebebasan distribusi dan perlindungan lingkungan. Dewasa ini, FIPP memiliki lebih dari 800 anggota, termasuk anak perusahaan, di 68 negara yang terdiri atas 53 perhimpunan nasional, 560 perusahaan penerbitan dan 213 perusahaan rekanan. FIPP mewakili lebih dari 6.000 judul majalah anggota yang mencakup hampir seluruh merek majalah terkemuka dunia. Untuk keterangan tambahan, kunjungi http://www.fipp.com.

     SUMBER FIPP

     KONTAK: Chris Llewellyn, Presiden & CEO, Christine Scott, General Manager, Amy Duffin, Manager Redaksi & Komunikasi, Helen Bland, Sekretaris Perusahaan & Direktur Strategi Redaksi, kesemuanya dari FIPP, +44 20 7404 4169, fax, +44 20 7404 4170

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010