ketentuan wajib vaksin COVID-19 bagi pekerja WFO itu dibuat pemerintah bukan untuk menyusahkan, tapi untuk menyelamatkan warganya
Jakarta (ANTARA) - Sosialisasi ketentuan bahwa pegawai yang bekerja di kantor (Work from Office/WFO) wajib mendapat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama, pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sudah sampai ke Jakarta Utara.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan pelaksanaan SK tersebut sudah disampaikan kepada seluruh pimpinan perkantoran/tempat kerja swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang ada di Jakarta Utara.

"Sudah disampaikan semua, sama pak Kepala Sudin Tenaga Kerja (dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara) disampaikan ke lapangan. Karena 'kan ini ada dasarnya dari Dinas Tenaga Kerja (dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta)," ujar Ali saat ditemui ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan dasar pemikiran keluarnya Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 tertanggal 26 Juli lalu itu untuk membuat produktivitas dari segi ekonomi tidak terganggu dengan memperkuat imun atau antibodi pekerja yang bekerja di kantor (WFO) melalui Vaksinasi COVID-19.

Ali mengatakan ketentuan wajib vaksin COVID-19 bagi pekerja WFO itu dibuat pemerintah bukan untuk menyusahkan, tapi untuk menyelamatkan warganya dari risiko terpapar virus SARS-COV-2 saat melaksanakan pekerjaan dari kantor.

"Jadi kalau yang mau bekerja di kantor, berarti kan mau mengambil risiko. Nah, (Pemda) meminimalisir risiko ini dengan vaksinasi," ujar Ali.

Ali mengatakan setiap pekerja harus menyadari kewajiban mengikuti vaksinasi COVID-19, bukan hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) saja.

"Jadi mereka, para pekerja ini, harusnya mewajibkan dirinya sendiri ya, kan vaksinasi itu buat (keamanan) dirinya sendiri kok, yang pertama. Kedua buat keluarganya, karena kalau nanti terpapar akan menyulitkan keluarganya juga," ujar Ali.

Baca juga: Wali Kota Jakut: Setiap pekerja harus sadar kewajiban vaksinasi
Baca juga: Wali Kota Jakarta Utara sidak perusahaan pekerjakan karyawan di kantor
Baca juga: Anies berlakukan 75 persen WFH perkantoran di zona merah Ibu Kota

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021