Karena bahan bakunya yang berupa tumpukan kertas, berada di luar ruangan dan kondisinya terbuka, jadi sudah pasti menjaga jaraknya mudah dilakukan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meninjau industri kertas PT Fajar Surya Wisesa dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran COVID-19, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

"Kalau dari peninjauan lapangan, penerapan protokol kesehatan di Fajar Paper sangat bagus," kata Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika usai mengunjungi pabrik Fajar Paper di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu.

Putu menyampaikan sebagian besar mesin di salah satu pabrik kertas kemasan terbesar di Indonesia tersebut beroperasi secara otomatis, karena telah menerapkan sistem Industri 4.0.

Dengan demikian, lanjut Putu, jumlah pekerja yang ada di pabrik pemegang Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tersebut sangat minimal.

Baca juga: Tingkatkan daya saing, Kemenperin perkuat SDM teknologi kertas

Adapun pada bagian pengelolaan bahan baku, terdapat beberapa pekerja yang menerapkan orotokol kesehatan dengan baik, yakni menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Karena bahan bakunya yang berupa tumpukan kertas, berada di luar ruangan dan kondisinya terbuka, jadi sudah pasti menjaga jaraknya mudah dilakukan," kata Putu.

Perusahaan juga melakukan pengecekan suhu tubuh kepada karyawan maupun tamu yang masuk, di mana jika suhu tubuh berada pada angka 37,3, maka karyawan tersebut tidak diizinkan untuk masuk dan ditindaklanjuti sesuai protokol.

Selain itu tempat cuci tangan juga mudah ditemui di berbagai sudut pabrik, sehingga karyawan maupun pengunjung dapat dengan mudah mencuci tangan untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Dengan demikian Putu berharap agar industri tidak menjadi klaster penularan COVID-19, namun justru menjadi pendeteksi pertama untuk mendeteksi adanya penulan COVID-19.

Baca juga: Kemenperin perbarui aturan IOMKI seiring penerapan PPKM level 4

Diketahui, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat.

Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Upaya ini merupakan suatu instrumen yang dapat memantau kepatuhan penerapan protokol kesehatan di sektor industri.

Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan IOMKI.

Peringatan tertulis diberikan jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada setiap masa atau periode pelaporan.

Baca juga: Menperin ingatkan industri pemegang IOMKI tertib laporkan aktivitas

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021