Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban mengaku tidak mengetahui masalah aliran dana proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan (Kemenhut).


"Saya tidak tahu soal aliran dana karena itu di luar (proyek)," kata Kaban usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin.


Kaban membantah dirinya terlibat kasus korupsi SKRT karena tidak ada penandatanganan terkait rekomendasi proyek tersebut.


Namun demikian, Kaban menyatakan proyek pengadaan SKRT sudah sesuai prosedur dan melalui proses yang normal.


Mantan menteri itu menambahkan Kemenhut dan anggota DPR RI tidak pernah ada kesepakatan atau koordinasi tentang perusahaan mana yang memenangkan proyek.


"Kalau ada pendapat lain, terserah. Saya mengatakan karena sesuai dengan prosedur undang-undang," ujar Kaban.


Dia mengaku proyek pengadaan SKRT sempat berhenti, kemudian berlanjut karena tergantung perkembangan dan saat itu pemerintah membutuhkan perbaikan.


Sebelumnya, Kaban menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK terkait dugaan korupsi proyek SKRT yang melibatkan perusahaan PT Masaro Radiocom dengan tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut, Wandoyo Siswanto.


Selain Kaban, penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konservasi Alam Kemenhut, Hartono.


KPK memeriksa Anggoro Widjojo sebagai tersangka buronan kasus SKRT dan perwakilan dari perusahaan pemenang proyek SKRT di Kemenhut, PT Masaro Radiocom.


KPK menetapkan Anggoro Widjojo sebagai tersangka kasus korupsi SKRT, pertengahan 2009.


Penyidik KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Masari Radiocom Putranefo A Prayugo.


Kasus SKRT merupakan program revitalisasi dan rehabilitasi hutan senilai Rp180 miliar dan diduga merugikan uang negara sekitar Rp13 miliar.


(ANT/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010