Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus bagi-bagi cek dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Chondro, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Panda Nababan, anggota Komisi III DPR RI.

"Hari ini diperiksa (saya) untuk tersangka Panda Nababan, Angelina Patiasina, Iqbal, Budiningsih dan Jefry Thomas Lombatoruan," kata Agus Chondro di KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Agus mengatakan, ada seorang saksi "kunci", yakni orang yang mengarahkan untuk memilih Miranda Gultom menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan yang mengetahui siapa pemberi uang dalam bentuk cek dalam kasus ini.

Agus menyebutkan, orang yang mengarahkan agar anggota Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan memilih Miranda Gultom, yakni Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo.

Selain itu, Agus juga menyatakan mantan Pimpinan Komisi IX, Emir Moeis dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan juga memerintahkan untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Jadi mereka sangat tahu tentang adanya uang itu, tidak mungkin bendahara fraksi bagi-bagi uang," ujar Agus menegaskan.

Mantan anggota Komisi IX PDIP itu menegaskan, dirinya tidak akan menerima uang dalam bentuk cek perjalanan, jika tidak mendapatkan sinyal dari pimpinan Fraksi PDI Perjuangan.

"Karena ada arahan dari Pak Tjahjo bilang Bu Miranda mau kasih uang, jadi kita berani menerima (uang)," tuturnya seraya menambahkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murdo pun berperan membagikan cek perjalanan itu.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya dugaan praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom.

Kasus ini menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.

Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.

(T014/C004/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010