Ada delapan rancangan peraturan/keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang secara simultan diproses bersamaan dengan rancangan PP (Peraturan Pemerintah) PNBP KKP tersebut
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mempercepat pembahasan regulasi yang terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi atau penangkapan di sektor perikanan tangkap nasional.

"Ada delapan rancangan peraturan/keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang secara simultan diproses bersamaan dengan rancangan PP (Peraturan Pemerintah) PNBP KKP tersebut," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam acara daring Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan terkait PNBP Subsektor Perikanan Tangkap di Jakarta, Senin.

Menurut dia, penyusunan aturan itu telah sesuai dengan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Ia mengemukakan PP terbaru tentang PNBP ini nantinya akan mengganti PP Nomor 75 Tahun 2015 yang mengatur tentang PNBP di KKP yang telah ada sebelumnya.

"Hal ini sejalan untuk mewujudkan program peningkatan PNBP subsektor perikanan tangkap melalui mekanisme PNBP pascaproduksi yang digagas Bapak Menteri," ujar Zaini.

Baca juga: KKP yakin semakin besar PNBP, nelayan bakal lebih sejahtera

Ia memaparkan delapan rancangan aturan pelaksanaan terkait PNBP ini berupa tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) dan lima Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP).

Rancangan Permen KP dimaksud yaitu tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP yang berlaku pada KKP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan, dan tata cara pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan sistem kontrak.

Sedangkan lima Rancangan Kepmen KP tersebut tentang harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan, produktivitas kapal penangkap ikan, faktor x untuk penghitungan tarif PNBP atas pelayanan pengadaan es, pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pascaproduksi atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, dan klaster pelabuhan perikanan untuk penghitungan tarif PNBP atas penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan.

Baca juga: Sektor perikanan tangkap akan dikenakan PNBP pascaproduksi mulai Juni
 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021