Palu (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita puluhan drum bahan kimia berbahaya jenis sianida karena tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan.

Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir kepada wartawan di Palu Selasa mengatakan, puluhan drum atau tong berisi sianida itu disita saat penggerebekan di sebuah gudang di Kelurahan Lasoani, Kecamatan Palu Timur, Senin (25/10) malam sekitar pukul 23.45 Wita.

Dia mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi warga yang resah dengan adanya aktivitas jual-beli sianida tanpa izin, sehingga dikhawatirkan berdampak buruk pada manusia.

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli sianida kepada penjualnya.

"Dan ternyata benar, kita temukan puluhan drum yakni 33 tong berisi sianida tanpa izin di sebuah gudang," kata juru bicara Polda Sulteng itu.

Selain menyita puluhan drum yakni sebanyak 1.650 kilogram (masing-masing tong berisi 50 kilogram), petugas juga menangkap seorang pemiliknya bernama Asri (43), warga Jln Darussalam, Kecamatan Palu Selatan.

Menurut Kahar, polisi terpaksa menyita ribuan kilogram sianida karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen resmi kepemilikan bahan kimia berbahaya itu.

"Saat ini pemiliknya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kompol Kahar.

Dalam keterangannya kepada polisi, Asri pemilik sianida mengaku mendapatkan bahan kimia berbahaya itu dari Toko Sumber Kimia di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dari toko itu, kata Asri, dia mengaku telah membeli sebanyak 40 tong, sehingga tiga tong diantara 33 tong yang disita polisi itu telah terjual.

Dia juga mengaku memiliki sianida itu semata-mata hanya untuk menjual kepada para pekerja tambang emas di Kelurahan Poboya, Palu Timur.

"Dari pengakuannya, Asri mengaku hanya menjual sianida itu dan belum pernah menggunakannya," ujar Kompol Kahar Muzakkir.

Atas perbuatannya itu, Asri sang pemilik sianida dikenakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Badan Usaha Dibidang Perdagangan dan Perindustrian, dengan ancaman denda Rp50 juta.

(ANT-106/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010