Jakarta (ANTARA) - KPK, Selasa, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia (YWA).

"Hari ini, pemanggilan saksi-saksi dugaan TPPU atas nama tersangka YWA. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil dua PNS terkait cuci uang Yudi Widiana

Tiga saksi yang dipanggil, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Charisal Akdian Manu, wiraswasta bernama Us Us Ustara, dan Rikit Framanik selaku ibu rumah tangga.

KPK menetapkan Widiana sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu.

Ia diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Baca juga: KPK panggil dua saksi penyidikan kasus cuci uang Sunjaya Purwadisastra

KPK menelusuri dan menemukan uang sekitar Rp20 miliar itu diduga dia simpan secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan dia dengan aset yang dia miliki.

Baca juga: KPK panggil 2 notaris saksi kasus cuci uang Rita Widyasari

Ia dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia saat ini sedang menjalani vonis sembilan tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar Amerika Serikat (senilai total Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021