Informasi yang diminta publik sangat bervariasi, sebagian tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Heru Pambudi mencatat adanya 1.584 permohonan informasi dari publik sejak 2020 sampai 30 Juni 2021.

"Informasi yang diminta publik sangat bervariasi, sebagian tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini sangat positif saya kira, masyarakat bisa mendapatkan informasi dari tangan pertama," kata Heru dalam webinar Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Selasa.

Heru mengatakan permintaan informasi tersebut diajukan antara lain melalui situs web dan aplikasi ponsel PPID seiring dengan membaiknya layanan informasi di lingkungan Kemenkeu.

Baca juga: Menkeu minta jajarannya terus beradaptasi di tengah ketidakpastian

"Paling tidak ada dua pendekatan yang kami kuatkan, yang pertama menguatkan ekosistem layanan informasi di layanan Kemenkeu, tentunya ini bersinergi dengan rekan-rekan yang lain. Kami juga akan memperkuat PPID beserta pejabat-pejabatnya," tambah Heru.

Untuk meningkatkan kinerja dalam pemberian informasi secara akurat, berguna, berkualitas, mendidik dan seluas-luasnya kepada masyarakat, kedepannya Kemenkeu menjanjikan tiga hal.

Pertama, menurut dia, Kemenkeu akan selalu memberikan informasi terkini, up to date, dan mutakhir melalui media sosial maupun media nasional lain kepada masyarakat.

Kedua, Kemenkeu akan memberikan pelatihan kepada segenap perangkat PPID melalui pelatihan, coaching clinic dan kegiatan lain untuk menyampaikan informasi publik.

Selanjutnya, ia menambahkan penggunaan teknologi informasi juga akan terus dimanfaatkan dengan mendorong akses situs web dan aplikasi PPID Kemenkeu.

Baca juga: Sri Mulyani minta jajarannya beri edukasi masyarakat tentang APBN

"Dua teknologi ini mudah-mudahan bisa memperkuat dan memperluas cakupan informasi yang kita bisa sampaikan kepada publik," ucapnya.

Heru juga meminta kepada Komite Informasi Pusat (KIP) untuk melakukan penilaian internal terkait penyebarluasan informasi yang dilakukan oleh Kemenkeu sebagai bentuk komitmen dalam menjaga masyarakat mendapatkan informasi sebagai hak mereka.

"Kinerja PPID dan ekosistem keterbukaan publik tidak lepas dari sinergi dengan kementerian dan lembaga lain, apakah institusional maupun PPID-nya," kata Heru.

Baca juga: Kemenkeu: PMI Manufaktur RI turun pada Juli, terimbas kebijakan PPKM

Baca juga: Kemenkeu: Upaya pengendalian pandemi tingkatkan investasi


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021