Kami sudah jelaskan ke istri, dan dia bisa menerimanya.
Batam (ANTARA) - Ketua Komite Daerah Kejadian Ikutan Paskaimunisasi (KIPI) Provinsi Kepulauan Riau Gama menyatakan penyuntikan vaksin dua kali sekaligus pada waktu yang dekat tidak membahayakan jiwa.

"Dua dosis sekaligus tidak membahayakan jiwa," kata Ketua Komda KIPI Kepri Gama Isnaeni melalui sambungan telepon, Selasa.

Hal itu dikatakannya menyangkut kasus Harjito, warga Batam yang meninggal beberapa hari setelah menerima vaksin COVID-19 dua dosis sekaligus.

Menurut dia, jumlah dosis vaksin yang diberikan masih aman, meskipun disuntikkan dua sekaligus dalam hari yang sama.

Baca juga: Komnas KIPI: Belum cukup bukti kaitkan kematian Trio akibat vaksin

Baca juga: IDAI Jakarta: Tak banyak ditemukan KIPI vaksinasi COVID-19 pada anak


Ia menyatakan wafatnya Harjito tidak berhubungan dengan pemberian imunisasi COVID-19.

Namun, pemberian dua dosis sekaligus menandakan kurangnya pengawasan pelaksana vaksinasi, yang harus diperbaiki oleh panitia.

"Segala sesuatu harus diawasi, ditata jangan sampai muncul kejadian tidak diinginkan," kata dia.

Sementara itu, secara terpisah perwakilan keluarga Harjito, Eri Syahrial mengatakan pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Komda KIPI Kepri, dan menerimanya.

"Kami sudah berkoordinasi juga dengan Jakarta, dan mendapatkan penjelasan, vaksin yang diberikan aman, meski dua kali," kata dia.

Keluarga sudah meyakini, bahwa Harjito meninggal akibat COVID-19, sehingga tidak akan melapor ke aparat kepolisian.

"Kami sudah jelaskan ke istri, dan dia bisa menerimanya," kata Erry.

Harjito menerima dua dosis vaksin COVID-19 akibat kesalahan komunikasi petugas pada 11 Juli 2021. Harjito pun mengaku tidak merasa telah menerima vaksin pertama, dan menduga hanya dielus petugas.

Pada 28 Juli 2021, 7 hari setelah vaksinasi, Harjito meninggal dunia dan dinyatakan positif COVID-19.*

Baca juga: Pemerintah tanggung biaya penanganan KIPI dalam vaksinasi berbayar

Baca juga: Ketua PB IDI: Gunakan pereda nyeri jika alami KIPI ringan usai vaksin

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021