Peserta disyaratkan sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama
Semarang (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) mengharuskan peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat dasar yang digelar bersama jajaran Bawaslu 18 kabupaten/kota di Jateng sudah disuntik vaksin COVID-19.

"Dalam pelaksanaan SKPP Dasar nanti harus mengikuti standar prosedur sesuai dengan protokol kesehatan. Salah satunya, peserta disyaratkan sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng Anik Sholihatun, di Semarang, Selasa.

Menurut dia, hal tersebut juga sebagai upaya untuk membantu Pemerintah dalam melaksanakan Program Vaksinasi COVID-19, sebab vaksinasi menjadi salah satu ikhtiar untuk mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona.

Ia menjelaskan bahwa SKPP Dasar di Jateng akan diikuti peserta dari 18 kabupaten/kota, dan dibagi ke dalam enam titik lokasi pelaksanaan SKPP.

Terkait dengan jadwal pelaksanaannya, Bawaslu Jateng masih berkoordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia dan juga menunggu perkembangan jumlah kasus COVID-19 di Tanah Air.

Sebagai persiapan pelaksanaan SKPP, Bawaslu Jateng bersama 18 Bawaslu kabupaten/kota menggelar rapat koordinasi secara daring.

Rapat kali ini untuk mendapatkan laporan dari Bawaslu kabupaten/kota terkait persiapan pelaksanaan SKPP terutama terkait dengan situasi dan kondisi perkembangan COVID-19 di masing-masing daerah.

Hingga kini, kabupaten/kota di Jateng masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.
Baca juga: Bawaslu Jateng: Indeks kerawanan pemilu Kendal tertinggi
Baca juga: Bawaslu Jateng: Masker-penyanitasi tangan bisa jadi APK

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021