Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

LAHP tersebut terkait adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"KPK menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum Pasal 25 ayat 6 b dan karenanya kami kemudian akan menyampaikan surat keberatan ini sesegera mungkin besok (Jumat, 6 Agustus 2021) pagi ke Ombudsman RI," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Dewas KPK tegaskan tak ada pegawai keberatan materi pertanyaan TWK

Baca juga: KPK jelaskan proses TWK tak langgar etik dari hasil pemeriksaan dewas


Ghufron menyampaikan landasan lembaganya merespons atas LAHP itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.

"Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maka keberatan disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI," ucap Ghufron.

Diketahui, Ombudsman RI menyatakan terdapat dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi ASN mulai dari pembentukan dasar hukum, pelaksanaan TWK hingga penetapan hasilnya.

Baca juga: Ombudsman temukan maladministrasi pada peralihan pegawai KPK jadi ASN

Baca juga: Ombudsman minta 75 pegawai KPK tidak lolos TWK dialihkan menjadi ASN

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021