tidak baik untuk generasi bangsa kita karena kita budaya timur dan juga tentu tidak baik untuk dipertontonkan di depan umumJakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Dj Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi bikini yang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Melaporkan publik figur Dinar Candy terkait dengan peristiwa kemarin dia posting di Instagram pakai bikini di trotoar jalan dengan memegang jalan kritikan bahwasanya saya stres karena PPKM sedang diperpanjang," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI Gurun Arisastra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polisi tetapkan figur publik inisial DC jadi tersangka aksi asusila
Gurun mengatakan pihaknya melapor ke polisi karena menilai aksi protes Dinar Candy dengan hanya mengenakan bikini tersebut bertentangan dengan norma kesusilaan.
"Urgensinya adalah karena ini kepentingan umum, norma dari dogmatika dari hukum pidana adalah melawan kepentingan umum. Dia melakukan perbuatan yang tentu itu perbuatan asusila, melanggar kepentingan umum dan ini tidak sehat dan tidak baik untuk generasi bangsa kita karena kita budaya timur dan juga tentu tidak baik untuk dipertontonkan di depan umum," tambahnya.
Baca juga: Polisi periksa figur publik inisial DC terkait dugaan aksi asusila
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada kesempatan terpisah, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dugaan rekaman video asusila.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan perempuan yang berprofesi sebagai disk jockey itu menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dari bukti dan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Mahfud MD sebut pelaku asusila tak terjerat dalam revisi UU ITE
"Dari alat bukti yang dikumpulkan maka selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara. Maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan DC ditangkap di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan saat keluar dari kediaman temannya sekitar pukul setengah 10 malam, Rabu (4/8).
Selain dia, polisi juga mengamankan adiknya yang menjadi asisten pribadinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DC menyuruh adiknya menggunakan handphone milik pribadinya untuk merekam aksi tak terpuji tersebut.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021