Saya masih menunggu usulan revisi Perda AKB disahkan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan
Padang, (ANTARA) - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Toni Harmanto masih menunggu realisasi revisi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dinilai belum memberikan efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan di daerah ini.

"Saya masih menunggu usulan revisi Perda AKB disahkan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," kata Kapolda Sumbar dalam rapat anev COVID-19, di Padang, Kamis.

Menurut dia, pihaknya telah memberikan pemaparan di DPRD Sumbar bahwa penegakan hukum belum berdampak, sehingga kasus COVID-19 masih terus naik.

Ia menjelaskan jika hukuman yang diberikan berat, maka psikologis masyarakat takut akan berbuat pelanggaran, sama halnya dengan di Singapura.

"Singapura menetapkan melanggar tidak pakai masker sampai 1.500 dolar Singapura, atau sekitar Rp800 juta," kata dia lagi.

Ia mengakui masyarakat Singapura tingkat kesadaran tinggi lantaran takut melakukan pelanggaran, karena denda yang diterapkan cukup besar.

"Mungkin perlu diciptakan di sini, makanya ada pemberatan usulan kami dalam masalah sanksi yang diajukan di perda, karena dulu kami yang menggagas lahirnya perda ini," kata dia pula.

Menurut dia, untuk sanksi kurungan apabila tidak ada lagi alternatif lain atau sanksi ringan sudah beberapa kali dilakukan.

"Pelanggar terhadap perda itu tidak hanya denda atau sanksi sosial, tapi juga diikuti dengan sanksi kurungan. Satu hari atau dua hari dan seterusnya. Ada minimal dan maksimal," katanya lagi.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan usulan revisi Perda AKB masih dievaluasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar.

"Kemarin Pak Gubernur secara resmi menyampaikan, perda tersebut dalam evaluasi Kanwil Kemenkumham Sumbar," kata dia pula.

Dia mengatakan setelah evaluasi selesai, maka gubernur akan menyampaikan terkait revisi. Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD Sumbar.

"Selesai itu, nanti baru disampaikan Pak Gubernur ke DPRD untuk dibahas secara bersama-sama," ujarnya pula.

Ia menyebutkan Perda AKB ini sangat perlu direvisi untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam hal protokol kesehatan.

Apalagi, katanya lagi, satgas COVID-19 mengumumkan Sumbar masuk tiga daerah paling rendah menerapkan protokol kesehatan. Namun klaim satgas COVID-19 ini perlu kajian.

"Mungkin kami coba kajian dalam. Makanya perda tadi itu penting perlu direvisi. Untuk dalam rangka disiplin protokol kesehatan," ujarnya lagi.
Baca juga: Gubernur Sumbar: Perda AKB masih dalam proses di Kemendagri

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021