Pamekasan (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan meminta pendapat Dewan Pers terkait dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oknum wartawan bernisial "YS" terhadap salah seorang pegawai hotel di wilayah tersebut.

"Dewan Pers akan kami panggil sebagai saksi ahli dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin di Pamekasan, Minggu.

Ia menjelaskan, pihaknya terpaksa meminta pendapat Dewan Pers karena berkas yang diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dikembalikan dan dinilai belum lengkap.

Oleh sebab itu, sambung Moh Nur Amin, pihaknya akan perlu melengkapi berkas yang kurang agar persoalan tersebut segera diproses secara hukum.

Oknum wartawan bernisial "YS" dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap karyawan hotel Garuda, Elvas Nerik Saputra (22), pada akhir Juli 2010.

Pelaku bersama teman-teman sering datang ke hotel itu dengan alasan sedang melakukan investigasi peliputan dengan berlagak seperti aparat.

Tidak hanya itu saja, hal yang membuat pihak karyawan jengkel adalah tindakan yang dilakukan oknum wartawan tabloid mingguan ini karena sempat mencekik leher karyawan hotel, hanya karena ia mengaku tidak mengetahui pasangan yang menginap di hotel ketika itu, yang menurut "YS" bukan merupakan pasangan suami istri.

"Padahal, kami memang tidak mengetahui itu dan memang tidak ada pasangan yang menginap ketika itu," kata Elvas Nerik Saputra.

Sebelumnya, "YS" kepada petugas kepolisian di Mapolres Pamekasan berkilah dirinya tidak melakukan kekerasan, tapi yang ia lakukan hanya menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, warga Jalan Dirgahayu ini tidak bisa berbuat banyak, saat korban menunjukkan bukti visum bekas kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut Moh Nur Amin, selain akan meminta pendapat Dewan Pers untuk meminta keterangan ahli dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum wartawan berisial "YS" tersebut, pihaknya juga akan meminta keterangan tambahan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Akibat perbuatannya itu, Forum Komunikasi Wartawan Pamekasan (FKWP) terpaksa memecat "YS" sebagai anggota forum, karena dinilai telah melakukan perbuatan menyimpang dan menodai citra wartawan Pamekasan.

Sejumlah aparat desa dan instansi di lingkungan Pemkab Pamekasan juga sering mengeluhkan tindakan yang sering dilakukan "YS" ini karena dinilai meresahkan.

Menurut Moh Nur Amin, polisi menjerat tersangka "YS" dengan pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(T.KR-ZIZ/E011/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010