Sembilan WNA anak buah kapal MT Metis yang lego jangkar di kawasan itu melanggar UU Karantina Kesehatan, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran.
Saat memasuki Pelabuhan Makobar Batuampar Batam pada Kamis (5/8), kesembilan ABK dan pihak agen tidak bisa menunjukkan dokumen kepada petugas. Mereka beralasan surat-surat itu berada di kantor.
Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi dalam keterangan yang diterima Jumat, menyatakan kini kesembilan WNA itu diamankan ke Mako Sat Polairud Polresta Barelang guna pelaksanaan rapid antigen dan interogasi lebih lanjut.
Kepada petugas, kesembilan WNA menyampaikan sengaja turun dari kapal MT Metis menuju sebuah hotel di Batam.
"Karena para ABK Kapal MT Metis tersebut akan pulang ke negara asalnya Pakistan dan sudah tidak bekerja lagi di Kapal MT Metis," kata dia.
Pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri terkait kasus itu.
Ia menyatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana melaksanakan tes usap PCR terhadap sembilan WNA itu, dan berkoordinasi dengan KKP dan Imigrasi.
Pihaknya juga akan mengidentifikasi SB Sea Elephant, alat angkut sembilan WNA tersebut.
"Kami juga melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana sesuai UU Karantina Kesehatan, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran," kata dia.
Baca juga: Satpolairud Banjarmasin bagi-bagi masker ke siswa SD
Baca juga: SPKKL Karangasem Bakamla dan Satpolairud Polres bahas keamanan nelayan
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021