Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri meminta peran aktif warga negara Indonesia (WNI) dalam upaya perlindungan dan penanganan lonjakan kasus COVID-19 Indonesia di luar negeri.

"Berbicara mengenai penanganan dan perlindungan warga negara Indonesia, tidak bisa tidak, kita memerlukan peran aktif WNI di luar negeri. Tidak mungkin dilakukan sendirian oleh perwakilan RI," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kemlu RI, Yudha Nugraha, dalam acara webinar "Ngobrol santai bersama dr. Tirta: COVID-19 dan Vaksinasi" yang digelar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Oman, dan dipantau dari Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan mengingat jumlah WNI yang terinfeksi COVID-19 di luar negeri terus bertambah.

Berdasarkan data Kemlu per 5 Agustus 2021, jumlah total WNI di luar negeri yang terinfeksi COVID-19 sejak awal pandemi adalah sebanyak 5.538 orang.

Baca juga: Respons penguncian COVID-19, Kemlu pulangkan diplomat dari Korut

Dari jumlah tersebut, 4.587 orang telah dinyatakan sembuh dan 224 orang meninggal. Data tersebut diperoleh dari total kasus COVID-19 pada WNI di 95 negara dan 39 kapal.

"Jadi ketika kita lihat kasus ini, magnitude-nya memang begitu besar. Tidak pernah dalam sejarah perlindungan WNI kita di luar negeri, kita menghadapi kasus sebesar ini, sebanyak ini, dan terjadi hampir di seluruh perwakilan RI di dunia," katanya.

Total kasus COVID-19 Indonesia di luar negeri tersebut, kata Yudha, perlu menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada di masa mendatang.

Untuk itu, dia meminta peran aktif semua pihak, tidak hanya KBRI sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri tapi juga para WNI, untuk bersama-sama mengendalikan peningkatan kasus COVID-19.

Baca juga: Tahun 2021, Kemlu anggarkan Rp156 miliar untuk perlindungan WNI

Partisipasi aktif tersebut, kata dia, dapat dilakukan oleh WNI dengan terus berupaya melindungi diri sendiri dari potensi bahaya penularan COVID-19, antara lain dengan menerapkan pola hidup sehat dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Protokol kesehatan itu dapat diterapkan dengan terus memakai masker, sering mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik dengan orang lain, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Partisipasi aktif WNI di luar negeri juga dapat dilakukan dengan segera melapor jika mengalami gangguan kesehatan ke situs peduliwni.kemlu.co.id.

"Pentingnya lapor diri ini menjadi sangat utama, utamanya di saat pandemi COVID-19 saat ini. Karena ketika KBRI tidak memiliki data, kemampuan KBRI untuk memberi pertolongan dengan cepat juga menjadi terbatas," kata Yudha.

Baca juga: Kemlu: Indonesia tak sulit negosiasi vaksin dengan banyak negara
Baca juga: Kemlu: kerja sama multilateral sangat krusial di masa pandemi


Pewarta: Katriana
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021