Industri mamin selama ini telah membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, penerimaan devisa dari investasi dan ekspor hingga penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak
Jakarta (ANTARA) - Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan kontributor terbesar terhadap sektor industri pengolahan nonmigas pada triwulan II-2021 yang mencapai 38,42 persen serta memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 6,66 persen.

“Industri mamin selama ini telah membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, penerimaan devisa dari investasi dan ekspor hingga penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak,” kata Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika di Bekasi, Minggu.

Capaian kumulatif sektor strategis ini dari sisi ekspor juga sangat baik, yaitu mencapai 19,58 miliar dolar AS atau naik 42,59 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya tercatat senilai 13,73 miliar dolar AS.

Kinerja gemilang industri mamin ini perlu dijaga selama masa pandemi COVID-19, karena peran pentingnya dalam memasok kebutuhan pangan masyarakat.

Putu menegaskan, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri mamin di tanah air. Misalnya, menjaga ketersediaan bahan baku dan memfasilitasi pemberian insentif fiskal. Pada triwulan II-2021, industri mamin tercatat tumbuh positif di angka 2,95 persen.

“Selama masa pandemi, kami tentunya memperhatikan industri yang kritikal dan esensial agar tetap bisa beroperasi, termasuk industri mamin,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kemenperin menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di tengah masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, termasuk saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kemenperin mencatat, hingga 24 Juli 2021, sebanyak 6.721 IOMKI diberikan kepada perusahaan sektor industri agro di Indonesia, dengan total tenaga kerja yang terlibat sebanyak 1,85 juta orang.

“Kami terus memantau penerapan IOMKI ini, terutama dengan adanya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,” kata Putu.

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Putu menyampaikan apresiasi kepada pelaku industri khususnya di sektor agro yang telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin melaporkan IOMKI sesuai waktu yang ditentukan. Selain itu, sejumlah perusahaan di bawah binaannya telah banyak yang melaksanakan program vaksinasi bagi para karyawannya.

“Program vaksinasi ini sangat penting, karena dengan menjaga kesehatan karyawannya, produktivitas di perusahaan ikut terjaga. Artinya, roda ekonomi tetap berputar. Ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 7,07 persen dan pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 6,91 persen,” katanya.

Menurut Putu, capaian positif itu tidak terlepas dari langkah pemerintah yang menjalankan kebijakan untuk kesehatan dan ekonomi secara beriringan.

“Terkait vaksinasi, Kemenperin juga sudah menggelar program tersebut di sejumlah kawasan industri,” imbuhnya.

Di wilayah Bekasi misalnya, dari 143 industri agro dengan total tenaga kerja mencapai 57.848 orang, yang sudah mengikuti vaksinasi sebanyak 33.657 orang atau 58,18 persen. Kemenperin menargetkan, hingga September 2021, seluruh pekerja sektor industri agro di Bekasi yang sudah vaksin akan menyentuh 95 persen.

“Kami melihat di industri mamin ini, kesiapan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 sudah sangat baik. Sebab, sebelum masa pandemi pun, sektor ini sudah menerapkan GMP, di mana proses produksi dan aktivitas para pekerjannya dilakssanakan dengan standar keamanan yang tinggi terhadap produk yang dihasilkan, maka higienis dari produk mamin sangat terjaga,” kata Putu.

Implementasi itu terpantau ketika Putu bersama jajarannya melakukan kunjungan kerja di PT Prakarsa Alam Segar (produsen mi Sedaap) dan PT Nippon Indosari Corpindo (Sari Roti), Bekasi, Jumat (6/8).

“Kedua perusahaan makanan ini bisa menjadi contoh bagi sektor lainnya dalam penerapan prokes yang baik,” katanya.

Direktur Utama PT Prakarsa Alam Segar Lembono Tjondro menyampaikan, pihaknya telah melakukan vaksinasi tahap I sebanyak 3.800 karyawan atau 78 persen dari totalnya sekitar 5.550 orang.

“Karyawan kami yang belum ikut vaksin tersebut karena ada beberapa hal, seperti sedang hamil atau memiliki penyakit tertentu,” jelasnya.

Lanjut Lembono, selama masa PPKM, perusahaannya tidak mengalami kendala berarti dalam proses produksinya karena termasuk sektor kritikal yang mendampat IOMKI. “Dalam operasional kami, prokes tentunya dijalankan secara terus menerus dan disiplin,” ujarnya.

PT Prakarsa Alam Segar merupakan industri mi instan dengan total kapasitas produksi sebesar 241.566 ton per tahun. Produknya telah menembus pasar ekspor ke lima benua, yakni Asia, Amerika, Afrika, Australia dan Eropa.

“Selama pandemi, ekspor terjadi peningkatan, seperti di Malaysia, karena kebutuhan terhadap mi di sana meningkat,” ungkap Lembono.

Hal yang sama juga dialami PT Nippon Indosari Corpindo, yang tidak mengalami gangguan aktivitas operasional pabrik selama masa pandemi. Produsen Sari Roti ini memiliki 14 pabrik yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Total kapasitas produksi rotinya mencapai 283.973 ton per tahun, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 4.252 orang.

Baca juga: Kemenperin: Utilisasi industri mamin capai 89 persen meski pandemi

Baca juga: Kemenperin jaga produktivitas industri mamin, sektor kritikal pandemi

Baca juga: Kemenperin: Industri mamin telah terapkan prokes ketat dan baik

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021