Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan tidak ada larangan bagi karyawan Kementerian BUMN membeli saham PT Krakatau Steel.

"Yang tidak boleh itu (membeli saham) adalah Deputi dan staf khusus," kata Mustafa di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, karyawan boleh-boleh saja membeli saham, karena tidak ada yang melarang.

Sedangkan, Deputi Menteri BUMN maupun eselon satu lainnya tidak diperbolehkan karena conflict interest.

Sebelumnya, beredar rumor bahwa sejumlah karyawan BUMN yang telah memperoleh penjatahan saham IPO KS, terpaksa mengembalikan saham yang dimiliki kepada penjamin emisi.

Seorang karyawan BUMN menyebutkan, mendapat arahan agar para karyawan tidak membeli saham IPO KS.

Alasan melepas saham, karena khawatir mendapat sanksi dari Kementerian BUMN.
"Hari ini saya melepas jatah saham yang telah saya peroleh karena mendapatkan instruksi dari Kementerian BUMN untuk tidak membeli saham IPO KS," katanya, tanpa mengungkapkan jati dirinya.

Ia mengaku, instruksi tidak ikut membeli saham KS disampaikan seorang staf khusus Menteri BUMN. Menanggapi hal itu, Menteri Mustafa menuturkan, tidak ada instruksi seperti yang dimaksud.

"Tidak ada instruksi seperti itu. Tidak ada kewenangan untuk melarang karyawan menjadi investor saham KS," katanya.
(ANT/A024)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010