Satgas tersebut diaktifkan kembali karena kasus positif COVID-19 masih cukup tinggi, khususnya di Kota Palembang yang sebagian besar kecamatannya berada dalam zona merah
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menurunkan anggota Satpol PP secara intensif untuk membantu pemerintah kabupaten dan kota menegakkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menekan angka kasus penularan COVID-19.

"Untuk menegakkan aturan PPKM agar dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha, sejak Juni 2021 diaktifkan kembali Satgas COVID-19 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),"  kata Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra di Palembang, Selasa.

Menurut dia satgas tersebut diaktifkan kembali karena kasus positif COVID-19 masih cukup tinggi, khususnya di Kota Palembang yang sebagian besar kecamatannya berada dalam zona merah atau berisiko tinggi penularan virus corona jenis baru itu.

Untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan, pihaknya didukung Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.

Dia menjelaskan, Satgas COVID-19 Satpol PP dibentuk pada awal pandemi Maret 2020 dan diistirahatkan pada Desember 2020 karena pada waktu itu mulai ada tanda-tanda penurunan angka kasus positif terinfeksi virus tersebut.

Kemudian pada Juni 2021 diputuskan untuk diaktifkan kembali karena tren kasus positif COVID-19 mengalami peningkatan yang cukup tinggi.

Dalam kegiatan di lapangan, Satgas Satpool PP dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas mengutamakan edukasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran aturan PPKM dan protokol kesehatan (prokes) antisipasi penularan COVID-19.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No.37 Tahun 2020, selama PPKM jika ada pusat keramaian tidak taat prokes akan diberikan sanksi admisnistratif dan denda, demikian Aris Saputra.
​​​​​​
Baca juga: Kota Palembang di Sumsel perpanjang PPKM Level 4

Baca juga: Bantuan beras PPKM dialokasikan bagi 430.808 keluarga di Sumsel

Baca juga: Gubernur Sumsel: Jangan buat panik warga pada penerapan PPKM Level 4

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021