Lombok Timur (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menghentikan sementara pengerjaan proyek irigasi Treng Wilis, menyusul bentrokan antara sebagian warga dan aparat keamanan pada Kamis (4/11).

"Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy sudah memutuskan untuk menghentikan pengerjaan proyek Treng Wilis tersebut sampai situasi aman," kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Lombok Timur, H Sujono AR, di Selong, Jumat.

Ia mengatakan, kalau situasi dan kondisi kondusif, tidak ada gejolak yang muncul, dan masyarakat menerima proyek tersebut, baru akan dimulai lagi pengerjaannya.

Penghentian sementara pengerjaan proyek irigasi Treng Wilis ini merupakan buntut dari terjadinya bentrok fisik antara warga dan aparat keamanan di daerah ini.

Bentrokan tersebut mengakibatkan jatuhnya korban luka-luka baik warga maupun aparat keamanan. Proyek irigasi Treng Wilis saat ini masih pro kontra di masyarakat karena bermasalah dalam pembagian air.

Ia mengatakan, keputusan bupati untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek Treng Wilis tersebut diambil dalam rapat tertutup pada Jumat (5/11).

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kapolres Lombok Timur AKBP Erwin Zadma SIk, unsur muspida, Kadis PU H.Aminullah, Kepala Bakesbangpoldagri HM Syarif Waliyullah, Kasat Pol PP L Taufikur Rahman, Dirut PDAM HSugiri dan Camat Montong Gading LM Yasin.

"Bupati meminta aparat keamanan untuk menegakkan aturan main sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Kepala Bakesbangpoldagri HM Syarif Waliyullah mengatakan untuk meredam aksi warga, pihaknya terus bekerja sama dengan aparat keamanan baik TNI maupun Polri, terutama untuk mendeteksi kerawanan yang bisa terjadi setiap saat.

"Kami terus berkomunikasi dengan warga yang masih menolak proyek Treng Wilis tersebut dengan cara persuasif," katanya.

Kapolres AKBPErwin Zadma SIk mengatakan pihaknya akan tetap memproses hukum kasus Treng Wilis karena sudah masuk dalam tindak pidana penganiayaan dan perusakan.

"Untuk kasus penembahan yang dilakukan oleh anggota polisi sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 01 tahun 2010 tentang Penggunaan Kekuataan dalam Tindakan Kepolisian.

Pasal 8 ayat 3 peraturan tersebut menyatakan untuk menghentikan pelaku kejahatan, tersangka maupun aksi yang mengancam keselamatan anggota Polri bisa menggunakan senjata api untuk menghalau massa dengan terlebih dulu memberikan tembakan peringatan dan tembakan pantul.

" Apa yang dilakukan aparat dalam bentrokan tersebut sudah dibenarkan dalam undang-undang dan prosedur tetap," katanya.
(T.ANT-230/E005/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010