Jakarta (ANTARA) - Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Kamis ini ada di lima lokasi di Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling disebar ke lima titik di Jakarta demi memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraannya.

Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling itu pada hari ini ada di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan (Jakarta Selatan).

Kemudian di Mal Citraland Grogol (Jakarta Barat) serta di Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil Sim keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh petugas Kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya. Dokumen SIM B itu bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Lokasi perpanjangan SIM Keliling di DKI Jakarta hari ini
Baca juga: Lokasi perpanjangan SIM Keliling di DKI Jakarta hari ini

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021