Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan 1.645 gram atau 1,6 kg barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan dari dua orang tersangka.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Kamis, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari tersangka inisial AM (22) seorang mekanik dan AY (26) seorang montir yang ditangkap pada 23 Juni 2021 di salah satu bengkel motor daerah Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.712 gram (1,7 kg), yang dimusnahkan sebanyak 1.645 gram (1,6 kg), sedangkan sisanya untuk keperluan laboratorium dan persidangan," katanya.

Baca juga: KKP-BNN tangkap kapal ikan di Toli-Toli Sulteng, diduga bawa narkoba

Sabaruddin menjelaskan dari tangan AM diamankan barang bukti 200 gram, dari jumlah itu dimusnahkan sebanyak 180 gram. Sementara di tangan tersangka AY, BNN menyita barang bukti 1.513 gram, dari jumlah itu sebanyak 1.465 gram dimusnahkan.

Ia menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan dan telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN)," kata dia.

Baca juga: BNN kerahkan anjing pelacak untuk razia narkoba di apartemen

 
Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting hendak memasukan BB narkotika jenis sabu-sabu ke dalam mesin insinerator untuk dimusnahkan, Kamis (12/8/2021). (ANTARA/Harianto)



Pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNNP Sultra merupakan kali ketiga pada tahun 2021. Secara keseluruhan BNNP setempat telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tindak pidana narkotika sebanyak 4.295 gram hingga Agustus 2021.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator di halaman Kantor BNNP Sultra dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Tinggi Negeri Kendari, perwakilan Polda Sultra, dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: Kriminalitas kemarin, pemindahan napi narkoba hingga kasus penggelapan

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021