Konflik pemanfaatan ruang laut terjadi karena ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan di perairan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menegaskan penataan kabel dan pipa bawah laut dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik pemanfaatan ruang laut.

"Kalau bicara kabel bawah laut, ada ruang laut, alur pelayaran atau navigasi dan juga bagaimana kita memanfaatkan ruang laut agar tidak terjadi konflik pemanfaatan," kata Asisten Deputi pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Muhammad Rasman Manafi.

Dalam webinar bertajuk "Menjaga Kedaulatan Digital di Laut" di Jakarta, Kamis, Rasman menjelaskan kabel laut adalah salah satu infrastruktur strategis dari sisi pemanfaatan ruang dan juga dukungannya terhadap pendapatan negara.

Ia pun menunjukkan gambar perbandingan bentangan kabel laut yang masuk dan keluar Singapura dengan kabel laut yang berada di perairan Indonesia.

Terlihat jelas bentangan kabel laut di Singapura jauh lebih teratur dan tertata dibandingkan di Indonesia.

"Kita bisa lihat bentangan kabel yang masuk ke Singapura seperti itu (rapi), kita seperti itu (tak tertata). Dari sini seperti apa yang diungkapkan Pak Menteri Kelautan dan Perikanan (Sakti Wahyu Trenggono), kabel laut kita itu belum tertata. Karena tidak tertata, maka peluang terjadinya konflik pemanfaatan akan terjadi," katanya.

Rasman menjelaskan konflik pemanfaatan ruang laut terjadi karena ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan di perairan, mulai dari perikanan tangkap, budi daya, labuh jangkar hingga pembangunan dermaga dan pelabuhan.

Selain itu, ada pula kegiatan pariwisata hingga pemanfaatan energi laut termasuk mineral ataupun migas. Lantaran banyaknya kegiatan yang menggunakan ruang laut, maka penataan kabel dan pipa bawah laut perlu dilakukan agar semua potensi di ruang laut bisa dimanfaatkan secara optimal.

Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengambil langkah tegas untuk melakukan penataan kabel dan pipa bawah laut. Langkah tersebut dimulai dengan dibentuknya tim nasional penataan alur pipa dan kabel bawah laut di bawah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Ketua Tim Pengarah pada 2020.

Kemudian, langkah tersebut dilanjutkan dengan penetapan dan implementasi. Setelah penetapan koridor di 2021 dilakukan, tim kemudian mendorong agar ada penetapan bisnis proses kabel bawah laut.

"Karena mengurus kabel laut itu lintas kementerian dan mereka punya kontribusi dan kewenangan, maka agar bisa mendorong investasi yang kondusif buat negara, ya kita juga harus memberi jaminan kepastian proses dalam pengurusan perizinan," katanya.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kebijakan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut, pemerintah telah menyepakati peta acuan koridor kabel laut di perairan Indonesia. Ada 217 jalur koridor dan 209 beach main hole dan empat lokasi landing station keluar masuk kabel di perairan Indonesia.

Baca juga: Menko Luhut ingin Indonesia jadi hub jaringan kabel bawah laut
Baca juga: Trenggono: Kepmen pipa-kabel bawah laut beri kepastian hukum berbisnis
Baca juga: Menko Luhut ungkap tekad Indonesia menata pipa dan kabel laut

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021