Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kementerian Sosial segera meluncurkan bantuan sosial bagi anak yatim/piatu korban pandemi COVID-19.

"Hari Minggu lalu, Mensos sudah menyetujui program bantuan bagi anak yatim/piatu korban COVID-19. Akan sangat baik bila segera mengumumkan kapan dan bagaimana realisasinya," ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia mengapresiasi Mensos yang menegaskan akan melaksanakan program tersebut. Menurut HNW, program tersebut bisa dijalankan segera, tanpa menunggu tambahan dari Kemenkeu untuk tahun anggaran 2022.

"Sambil merapikan data anak yatim/piatu korban COVID-19, akan sangat baik jika program itu mulai dilaksanakan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Sebagai bukti kehadiran Negara Indonesia, yang kemerdekaannya adalah untuk melindungi dan memakmurkan seluruh tumpah darah dan semua warga Indonesia. Di antaranya menghadirkan kepedulian yang nyata terhadap penderitaan anak-anak yatim/piatu, sebagaimana amanah UUD NRI 1945," ujarnya.

Menurut kajiannya, untuk melaksanakan program kepedulian sosial bagi anak-anak yatim/piatu korban COVID-19, cukup melalui mekanisme realokasi internal anggaran Kemensos tahun 2021. Karena jumlah anak yatim calon penerima program itu tidak terlalu banyak, yakni sesuai laporan Kemensos tidak lebih dari 12.000 anak.

Baca juga: HNW usulkan bantuan khusus bagi anak yatim piatu akibat COVID-19

Menurutnya, apabila setiap anak yatim per bulan-nya diberi bantuan sosial sejumlah Rp300.000, maka anggaran bulanan yang dibutuhkan ditaksir hanya sebesar Rp3,6 miliar.

HNW mengusulkan realisasi program itu dimulai saat momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021. Dengan demikian maka anggaran untuk tahun 2021, terhitung sebesar 5 bulan dikali Rp3,6 miliar, yakni Rp18 miliar.

Dia menilai jumlah tersebut merupakan anggaran yang nisbi kecil bila dibandingkan dengan Rp187,84 triliun untuk Perlindungan Sosial dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Tetapi bisa berdampak sosial dan psikologis yang sangat besar di mata rakyat dan para anak yatim/piatu itu," ujarnya.

HNW mengusulkan setidaknya ada tiga skema pembiayaan yang mungkin dilakukan untuk merealisasikan program bantuan sosial bagi anak yatim/piatu, yaitu dengan merealokasi anggaran di internal Kemensos yang sudah ada tapi belum sepenuhnya terserap dalam kegiatan di Kemensos.

Pertama dengan merealokasikan anggaran Bantuan Program Sembako Non-Tunai (BPNT).

"Program BPNT hingga Juni 2021 realisasinya paling rendah, baru 38 persen, sehingga masih tersisa sekitar Rp27 triliun. Dan pada tahun 2020, program ini juga tidak terserap sekitar 7 persen," ujarnya.

Kedua, kata dia, dengan realokasi anggaran Verivali Data senilai Rp1,3 triliun yang digunakan terpusat dan menyebabkan inefisiensi anggaran senilai Rp500 miliar berdasarkan temuan KPK.

“Anggaran verivali memunculkan inefisiensi sangat besar. Wajar bila Mensos diperbolehkan untuk menggunakan dua skema tidak terserap tersebut, untuk sedikit dipergunakan bagi pembiayaan program bantuan sosial untuk anak yatim/piatu korban COVID-19," katanya.

HNW menambahkan, alternatif skema ketiga adalah agar anak-anak yatim/piatu korban COVID-19 bisa diikutsertakan dalam program bansos baru Kemensos untuk 5,9 juta KPM yang anggarannya cukup besar yakni Rp7,08 triliun.

HNW menilai ketiga skema tersebut sangat mungkin dijalankan dalam waktu dekat, karena hanya membutuhkan realokasi internal dari anggaran Kemensos dan persetujuan bersama dengan Komisi VIII DPR-RI.

Menurutnya, para wakil Rakyat di Komisi VIII DPR-RI akan mendukung secara legal realokasi anggaran untuk program kerakyatan seperti bantuan bagi anak yatim/piatu korban COVID-19.

"Dibutuhkan langkah lebih gesit dan profesional dari Kemensos untuk segera mengusulkan realokasi internal anggaran Kemensos, serta menyiapkan data anak yatim/piatu korban COVID-19 yang lebih akurat. Kemudian dirapatkan dengan Komisi VIII DPR-RI dalam rangka persetujuan legal formal atas program dan anggaran bantuan sosial yang sangat strategis," ucapnya menjelaskan.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021