....sangat jelas bahwa PMI tak bisa dibebani biaya.
Kuala Lumpur (ANTARA) - Pusat Penyelesaian Permasalahan WNI (P3WNI) menilai peluncuran pembebasan biaya pekerja migran Indonesia (PMI)  tidak menyejahterakan pekerja malah membebani dengan jeratan hutang pada awal proses keberangkatan.

Peluncuran itu dilakukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Direktur P3WNI, M. Zainul Arifin, S.H, M.H mengemukakan hal itu, Jumat, menanggapi peluncuran pembebasan biaya bagi PMI melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat) tanpa agunan oleh BP2MI.

Baca juga: KAHMI dan Brainy salurkan logistik ke WNI terdampak 'lockdown'

Ketua Advokasi dan Hukum DPP Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) ini mengatakan pemerintah seharusnya dua tahun yang lalu  sudah membuat formulasi anggaran terkait amanah UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, namun sudah empat tahun norma yang mengatur terkait pembebasan biaya bagi penempatan PMI belum dapat dilaksanakan.

"Sangat jelas di dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 18 th 2017 tentang Perlindungan PMI, bahwa 'PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan'. Sementara ayat 2, bahwa 'mengenai biaya penempatan diatur oleh peraturan kepala badan' dalam hal ini kepala BP2MI," ujarnya.

Sehingga, ujar Sekretaris PPP Malaysia tersebut, BP2MI membuat peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Di dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan BP2MI tersebut jelas menyebutkan bahwa "PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan".

Baca juga: 63 PMI dipulangkan dari penjara Malaysia

Sementara di ayat (4) bahwa "biaya penempatan seperti: tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, jasa perusahaan, pergantian paspor, SKCK, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan, transportasi lokal, dan akomodasi dibebankan kepada pemberi kerja.

Sementara di ketentuan ayat (5) bahwa "biaya penempatan seperti pelatihan kerja, dan sertifikat kompetensi kerja dibebankan kepada Pemerintah Daerah".

"Dari ketentuan norma yang ada di Pasal 30 UU Nomer 18 tahun 2017 dan pasal 3 Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020, sangat jelas bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya. Program dengan memberikan pinjaman KUR kepada PMI bertentangan dengan UU No. 18 tahun 2017 dan Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020," katanya.

Dengan kebijakan ini, ujar dia, BP2MI memaksa PMI untuk membuat pinjaman bank dengan sistem KUR yang artinya semua biaya penempatan PMI ditanggung sendiri oleh pekerja dengan cara berhutang yang mesti nantinya wajib dibayar oleh mereka.

Baca juga: Indonesia-Malaysia sepakat perbarui kerja sama sistem penempatan PMI

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021