Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (LK KKP) Tahun 2020.

"Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negera IV BPK Isma Yatun dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Isma Yatun menyebutkan, upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar Laporan Hasil Pemeriksaan dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, Jumat (13/8).

Dalam melakukan pemeriksaan LK KKP Tahun 2020, BPK sepenuhnya mengacu kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPK menemukan permasalahan yang terkait dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain di sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya permasalahan dalam pencatatan dan pelaporan PNBP.

Permasalahan tersebut, lanjutnya, yaitu kebijakan perizinan pelaksanaan ekspor komoditas Benih Bening Lobster (BBL) Tahun 2020 diterbitkan mendahului aturan untuk pengenaan PNBP berupa bea keluar atas transaksi ekspor BBL sehingga KKP kehilangan potensi PNBP dari transaksi ekspor BBL tersebut.

Ia mengemukakan bahwa sistem pengendalian intern dalam pengelolaan BLU LPMUKP (Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan) mengandung kelemahan sehingga terdapat permasalahan dalam pengelolaan Kas pada BLU LPMUKP serta pengelolaan pendapatan dan belanja BLU yang kurang tertib bukti pertanggungjawabannya.

Selain itu, ujar dia, PNBP dari Pendapatan Jasa Pelabuhan Perikanan tidak dapat diyakini kewajarannya karena pendapatan tersebut dicatat hanya berdasarkan estimasi pendapatan selama satu tahun

BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian KKP untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

Baca juga: BPK menemukan delapan hasil pemeriksaan pengelolaan belanja BPIP
Baca juga: Kemenko Marves raih opini WTP atas laporan keuangan 2020
Baca juga: Kementan raih WTP lima kali beruntun

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021