Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2020.

Berdasarkan siaran pers BPK yang diterima di Jakarta, Jumat, laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca juga: Dampingi terpapar, KLHK luncurkan Satu Jaga Satu kendalikan COVID-19

Atas Laporan Keuangan KLHK Tahun 2020, BPK memberikan perhatian antara lain pada, pertama, sisi pendapatan di mana masih menemukan permasalahan yang berulang terkait dengan pengawasan dan pengendalian KLHK yang belum memadai atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Ada beberapa risiko terjadinya pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan, antara lain, adanya aktivitas operasi produksi pertambangan di kawasan hutan tanpa izin, aktivitas operasi produksi pertambangan dalam kawasan hutan pada areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah dicabut.

Lalu, adanya aktivitas pertambangan dalam Kawasan Hutan Konservasi yang harus ditertibkan.

Hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan dalam jangka waktu tertentu dan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Kedua, sisi belanja, di mana BPK masih menemukan adanya kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan belanja modal karena pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Selain itu, adanya kegiatan penanganan pandemi COVID-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pembangunan sekat kanal oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) yang tidak mengacu kepada pedoman infrastruktur pembasahan gambut, sehingga pembangunan sekat kanal tidak bermanfaat secara optimal terhadap kegiatan pembasahan ekosistem gambut.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK menyampaikan bahwa kerja sama dan sinergi antara BPK dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sangat penting.

Baca juga: KLHK terus dorong pengurangan merkuri di pertambangan emas skala kecil

“Kerja sama BPK dengan APIP dalam hal ini Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian LHK yang selama ini sudah berjalan dengan baik, supaya lebih ditingkatkan. BPK berharap peningkatan tersebut dapat dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dengan mereview terlebih dahulu kecukupan bukti/dokumentasi pemeriksaan yang tepat dan akurat atas data informasi pengelolaan keuangan pada kementerian sebelum disampaikan kepada BPK,” jelas Isma Yatun.

Terkait dengan Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK (TLRHP), Isma menyampaikan bahwa BPK telah mempunyai sistem aplikasi yang dapat diakses oleh KLHK untuk mempercepat proses tindak lanjut, yaitu Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atau SIPTL.

Ia berharap sistem tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan proses pemeriksaan yang cukup berat, baik dari sisi kondisi umum Tanah Air seiring pandemi COVID-19 yang belum membaik maupun dari sisi substansi permasalahan yang ditemukan.

Namun, menurut dia, sedari awal BPK-RI dan KLHK bertekad untuk berkomitmen dan bersinergi agar mendapatkan sebuah proses pemeriksaan yang independen dan sehat, untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang optimal serta pada ujungnya melahirkan rekomendasi yang akurat bagi penyelesaian permasalahan yang ditemukan.

Baca juga: KLHK: Sinergi pusat dan daerah penting kurangi penggunaan merkuri
Baca juga: KLHK akan tingkatkan peran dan akses masyarakat terhadap agroforestri


Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021