sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 536 narapidana Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Karutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat, Yohanis Varianto, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," kata Yohanis saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Salemba, 501 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 35 narapidana mendapat RU II.

Sementara itu, dari 35 orang yang mendapat Remisi Umum II, ada 17 narapidana yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman, sedangkan sisanya masih menjalani hukuman subsider.

Yohanis menjelaskan bahwa hanya 46 persen narapidana dari total 1.167 orang di Rutan Salemba yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021.

Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat," kata Yohanis.

Ada pun penyerahan remisi secara resmi akan dilakukan pada Selasa (17/8) esok hari secara virtual.

Baca juga: Ditjenpas: Calon penerima remisi 17 Agustus masih didata
Baca juga: Puncak HAN 2021, Kemenkumham beri remisi pada anak berhadapan hukum
Baca juga: Menkumham: Jangan lihat anak berhadapan hukum sebagai penjahat kecil

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021