lomba 17 Agustus secara daring tidak dilarang.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pelanggar larangan lomba 17 Agustus baik dilaksanakan secara langsung maupun fisik  dapat dikenakan sanksi.

"Bagi masyarakat perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus kali ini tidak diperkenankan melaksanakan lomba secara langsung maupun fisik seperti tahun sebelumnya. Tentu yang melanggar nanti ada ketentuan sanksinya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

Walau menyebutkan akan ada sanksinya, Riza tidak menjelaskan secara detil sanksi apa yang akan diberikan bagi pelanggar.

Meski tidak diperkenankan secara langsung mengingat situasi saat ini masih dalam keadaan pandemi COVID-19, apabila lomba 17 Agustus tersebut diadakan daring, maka pihaknya sama sekali tak melarang.

"Kecuali dilakukan secara online atau daring itu dipahami dimengerti dan diperbolehkan," kata Riza.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengajak masyarakat untuk menghentikan semua kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021 pukul 10.17 WIB.

Hal ini untuk menjaga kekhidmatan dan menghormati Peringatan Detik-Detik Proklamasi.

"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus (2021) pukul 10 lewat 17 menit Waktu Indonesia Bagian Barat," ujar Pratikno dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati Peringatan Detik-Detik Proklamasi," tuturnya.

Baca juga: Mendagri keluarkan edaran pedoman teknis peringatan HUT RI
Baca juga: Pemprov DKI larang kegiatan lomba 17 Agustus
Baca juga: Satpol PP bubarkan lomba 17 Agustus di dua lokasi Jaktim

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021