Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan bahwa penyelenggaraan sidang secara virtual meningkatkan kecepatan KY dalam menyelesaikan perkara.

Saat dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Senin, Miko Ginting menyatakan bahwa sebelum pandemi (ketika sidang diselenggarakan secara tatap muka), hanya satu sampai dua perkara dugaan pelanggaran perilaku hakim yang bisa diputus dalam satu hari. Sedangkan, setelah melakukan sidang secara virtual, KY dapat menyelesaikan empat hingga lima perkara per hari.

“Teknologi ini memang sangat membantu. Kami jadi produktif di masa pandemi,” tutur Miko.

Akselerasi yang diakibatkan oleh inovasi teknologi dalam persidangan membantu KY menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara dari periode sebelumnya. Meskipun demikian, ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan sidang belum sepenuhnya dilangsungkan secara virtual.

“Mekanisme pemeriksaan tetap dilangsungkan secara hybrid, jadi ada pertemuan fisik (tatap muka), dan juga virtual,” ucap Miko.

Baca juga: Koalisi berharap KY ajukan pertanyaan profesional ke calon hakim agung
Baca juga: MAKI: KY harus evaluasi "diskon" hukuman Djoko Tjandra
Baca juga: KY: Peradilan masuk esensial tapi belum tertuang di Instruksi Mendagri


Ia mengatakan bahwa pemberlakuan mekanisme hybrid diperlukan oleh KY, terlebih dalam menangani dugaan-dugaan pelanggaran perilaku. Karena hal tersebut berkaitan erat dengan bagaimana seseorang, khususnya terduga, dapat meyakinkan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Ketidakjumpaan secara fisik memang menyebabkan peluang untuk meyakinkan pihak lain secara interpersonal agak sulit untuk dilakukan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Miko menambahkan, selagi dapat dilakukan secara virtual, maka akan dilakukan secara virtual. Namun, bila harus dilakukan secara fisik, maka akan dilakukan secara tatap langsung dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terukur.

Secara garis besar, Miko menyatakan bahwa penggunaan teknologi telah membantu KY untuk bekerja dengan sangat efektif. KY secara rutin menerima beberapa laporan masyarakat, yang terhitung pada periode Januari-Mei 2021, terdapat sekitar 600 laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim.

Pelaporan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui kanal yang telah disediakan oleh KY, yaitu www.pelaporan.komisiyudisial.go.id, atau melalui surat elektronik dengan mengirimkan pengaduan ke pengaduan@komisiyudisial.go.id.

“Selanjutnya, kita telah melakukan 90-an pemantauan persidangan, dan kami juga mengusulkan kira-kira 64 rekomendasi sanksi kepada MA dan kepada hakim,” kata Miko.

Penyelenggaraan sidang secara virtual merupakan salah satu wujud inovasi yang dilakukan oleh KY dalam menjalankan kewenangan konstitutif, yakni menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Terkait dengan wewenang melaksanakan seleksi calon hakim agung, KY juga melaksanakannya secara hybrid.

“Contohnya, seleksi kualitas, seleksi kompetensi, dan klarifikasi rekam jejak kami lakukan secara virtual. Tetapi, kalau tes kesehatan, tidak bisa dilakukan secara virtual. Harus dilakukan secara fisik,” kata Miko menjelaskan.

Inovasi-inovasi yang dilakukan, Miko menambahkan, merupakan wujud komitmen KY dalam menjalankan tugas yang diberikan.

Paparan tersebut selaras dengan Pidato Kenegaraan Presiden yang menyatakan bahwa KY telah berhasil meningkatkan kinerjanya di tengah Pandemi COVID-19 melalui kerja keras dan inovasi yang telah dilakukan.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021