Pangkalpinang (ANTARA News) - Tunggakan iuran jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dari ratusan perusahaan di Provinsi Bangka Belitung hingga Oktober 2010 mencapai Rp1,5 miliar karena kelalaian pihak perusahaan.

Kepala Bidang Pemasaran PT Jamsostek Cabang Kota Pangkalpinang, Almas di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan, sebanyak 176 dari 1.615 perusahaan yang aktif dan nonaktif di Bangka Belitung (Babel) menunggak dalam pembayaran Jamsostek para pekerjanya.

"Kami melayangkan SP satu, dua dan tiga, jika pihak perusahaan belum juga melunasi piutang atau tunggakannya maka diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diselesaikan secara hukum karena Jamsostek adalah hak normatif karyawan," ujarnya.

Ia menjelaskan, tunggakan untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp210.329.448,29, jaminan kematian (JKM) Rp55.107.681,54, jaminan hari tua (JHT) Rp1.044.525.376,96 dan program paket JPK sebesar Rp172.999.702,50.

"Kami sudah berupaya melakukan penagihan dan diserahkan kepada pihak kejaksaan bagi perusahaan yang sudah diberi peringatan atau SP satu, dua dan tiga," ujarnya.

Ia mengatakan, ada beberapa perusahaan yang dilaporkan kepada pihak kejaksaan karena sudah diberi peringatan namun belum juga membayar tunggakan iuran jamsostek.

"Beberapa perusahaan sudah dilaporkan ke kejaksaan dan sudah diselesaikan dengan baik, ini penting bagi tenaga kerja karena pelayanan kesehatan akan tertunda jika perusahaan tempatnya bekerja menunggak pembayaran iuran Jamsostek," ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah tenaga kerja dari ratusan perusahaan di Babel yang sudah masuk program Jamsostek terdapat sebanyak 158.115 orang dengan rincian 40.065 tenaga kerja aktif dan 118.050 tenaga kerja nonaktif.

"Potensi tenaga kerja yang terserap menjadi anggota Jamsostek baru sekitar 50 persen dari total pekerja yang bekerja di sejumlah perusahaan di provinsi ini," ujarnya.
(HDI/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010