Jakarta (ANTARA) - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu mengatakan Deklarasi Kemerdekaan Pengawasan Internal (PI) ditujukan untuk menciptakan aparat di lingkungan kementerian tersebut yang bermartabat.

"Selain itu, agar para aparat bebas dari penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan, serta benturan kepentingan pribadi atau kelompok serta mewujudkan keagungan Kemenkumham," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Deklarasi Kemerdekaan bagi aparat di lingkungan kementerian terkait dapat diwujudkan dengan terus meningkatkan kemampuan serta menciptakan, melaksanakan dan menegakkan pengawasan dalam rangka menjamin mutu serta mengawal kinerja yang tinggi.

"Deklarasi Kemerdekaan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia," ujar Razilu.

Baca juga: Sekjen Kemenkumham ingatkan jajaran tidak lengah COVID-19
Baca juga: Kemenkumhan ambil langkah strategis kendalikan COVID-19 di lapas
Baca juga: Sebanyak 134.430 napi dan anak terima remisi 17 Agustus


Sebagai simbol komitmen untuk mewujudkan kemerdekaan pengawasan internal yang bermartabat, dilakukan penandatanganan Piagam Kemerdekaan pengawasan internal yang bermartabat.

Menurut Razilu, di hari kemerdekaan yang bersejarah, Indonesia memang telah merdeka selama 76 tahun. Seharusnya, hal itu juga mengandung makna bahwa Indonesia harus merdeka secara totalitas.

"Bukan hanya merdeka dari segi politik, ekonomi, tetapi juga harus merdeka hati dan jiwa serta merdeka dalam pengabdian," tegas Razilu.

Dalam kesempatan itu, ia juga membahas mengenai revolusi digital yang merupakan suatu keharusan agar aparat di lingkungan Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Ada tiga poin penting dalam revolusi digital yaitu kemudahan, kecepatan dan keakuratan," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021