Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka dari Partai PDI Perjuangan yang diduga menerima suap berupa cek perjalanan (travellers cheque/TC) ketika pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin, KPK menjadwalkan dua tersangka dari kasus TC yakni Panda Nababan dan Engelina Pattiasina.

Namun hingga mendekati pukul 13.00 WIB, kedua politikus PDI Perjuangan tersebut belum hadir di Gedung KPK.

Sementara itu, masih terkait kasus penerimaan suap tersebut KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pegawai Bank Arta Graha, Tutur, dan pegawai Setjen DPR RI, Fadillah, sebagai saksi.

Politisi dari partai berlambang banteng diketahui paling banyak ditetapkan tersangka terkait kasus TC oleh KPK. Delapan di antaranya tengah mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yang mengajukan praperadilan adalah Engelina Pattiasina, Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Formes, Jeffry Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, M Iqbal, dan Ni Luh Mariani.

Namun demikian KPK tetap akan memeriksa ke-26 tersangka dalam kasus suap tersebut, termasuk delapan tersangka yang mengajukan gugatan.

KPK pun menolak jika dikatakan ada kesepakatan untuk menunda pemeriksaan terhadap delapan tersangka tersebut selama proses praperadilan belum selesai.
(V002/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010