Temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh KKP dalam tempo yang sesegera mungkin, agar potensi penyalahgunaan anggaran tidak ditemukan kembali di tahun 2021.
Jakarta (ANTARA) -
Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) perlu segera menindaklanjuti temuan BPK terkait laporan keuangannya.

"Temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh KKP dalam tempo yang sesegera mungkin, agar potensi penyalahgunaan anggaran tidak ditemukan kembali di tahun 2021," kata Abdul Halim di Jakarta, Kamis.

Menurut Halim, opini BPK menunjukkan bahwa sejak tertangkapnya Edhy Prabowo oleh KPK, ternyata belum ada perbaikan berarti dalam pengelolaan anggaran di KKP

Baca juga: BPK berikan opini WDP atas laporan keuangan KKP

Halim berpendapat bahwa temuan yang diperoleh BPK juga menunjukkan bahwa kelemahan pengelolaan anggaran sudah terjadi sejak di level internal.

Ia memaparkan sejumlah hal dalam level internal antara lain seperti standar pencatatan arus dana masuk dan keluar, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran, yang berujung kepada munculnya problem eksternal misalnya PNBP dan Jasa Pelabuhan Perikanan.

Selain itu, ujar dia, apabila ada pelanggaran pidana, sudah seyogianya BPK menindaklanjuti berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melaporkannya kepada pihak yang berwajib (KPK atau kepolisian).

Sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (LK KKP) Tahun 2020.

"Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negera IV BPK Isma Yatun dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (13/8).

Baca juga: Sinergi KKP-aparat gagalkan 52 kasus penyelundupan benur selama 2021

Isma menyebutkan upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar Laporan Hasil Pemeriksaan dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara.

BPK menemukan permasalahan yang terkait dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain di sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya permasalahan dalam pencatatan dan pelaporan PNBP.

Permasalahan tersebut, lanjutnya, yaitu kebijakan perizinan pelaksanaan ekspor komoditas Benih Bening Lobster (BBL) Tahun 2020 diterbitkan mendahului aturan untuk pengenaan PNBP berupa bea keluar atas transaksi ekspor BBL sehingga KKP kehilangan potensi PNBP dari transaksi ekspor BBL tersebut.

Ia mengemukakan bahwa sistem pengendalian intern dalam pengelolaan BLU LPMUKP (Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan) mengandung kelemahan sehingga terdapat permasalahan dalam pengelolaan Kas pada BLU LPMUKP serta pengelolaan pendapatan dan belanja BLU yang kurang tertib bukti pertanggungjawabannya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021