Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan hari ini memeriksa beberapa politisi PDI Perjuangan tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

"Untuk kasus TC (travellers cheque) hari ini yang diperiksa Emir Moeis, Ni Luh Mariani, dan Engelina Pattiasina," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa.

Namun ketiga politisi PDI Perjuangan tersebut menurut Johan, hanya diperiksa sebagai saksi untuk rekan mereka lainnya dari PDI Perjuangan.

"Mereka sebagai saksi untuk politisi PDI Perjuangan juga, PN (Panda Nababan), Agus Condro (AC), dan kawan-kawan," ujar Johan.

Menurut dia, KPK terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus TC ini. Termasuk mengambil langkah-langkah untuk memudahkan jalannya pemeriksaan yakni melakukan pencegahan terhadap Miranda Goeltom.

Ia menjelaskan seseorang tidak perlu berstatus tersangka untuk dilakukan pencegahan keluar negeri.

"Pencegahan tidak terkait dengan status seseorang," kata Johan.

Saat ditanya apakah ada pencegahan lain terhadap saksi lain yang terkait dengan kasus TC tersebut, ia mengatakan belum mendapat informasi tentang hal tersebut.

Miranda Goeltom sendiri telah dicegah untuk bepergian keluar negeri sejak 26 Oktober 2010.

(V002/A033/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010