..sembakonya yang disubsidi, tetapi kalau angkutan yang membawanya tidak disubsidi,
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa pemerintah perlu memberikan subsidi bagi komoditas tertentu, terutama kebutuhan pokok, guna mengatasi dampak penyesuaian tarif di ruas Tol Trans Jawa.

"Sebetulnya Pemerintah bisa memberikan subsidi komoditas. Sebagai contoh, sembakonya yang disubsidi, tetapi kalau angkutan yang membawanya tidak disubsidi," Djoko kepada Antara, Kamis.

Djoko mengatakan, keberadaan kendaraan-kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berseliweran di jalan tol seharusnya dibebani tarif yang lebih tinggi karena dinilai menyebabkan kerusakan jalan, sehingga membuat beban operasional yang ditanggung operator jalan tol semakin besar.

Meski demikian, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu meminta agar kendaraan atau truk logistik yang memenuhi ketentuan dan kelaikan tidak dibebani tarif yang tinggi, khususnya pada masa pandemi COVID-19.

Djoko menegaskan, kenaikan tarif di beberapa ruas Jalan Tol Jakarta-Surabaya dari Rp691.500 menjadi Rp722.000 sudah sesuai ketentuan. Menurut dia, penyesuaian tarif tersebut merupakan perintah Undang-Undang dan peraturan Pemerintah.

Selain telah memenuhi ketentuan, kata dia, kenaikan tarif tersebut juga tidak diberlakukan di semua ruas Tol Trans Jawa sehingga tidak mempengaruhi pengguna jasa jalan tol. "Yang lewat tol itu kan orang yang mampu, orang naik mobil semua. Selain itu juga kenaikannya juga tidak terlalu signifikan," ujarnya.

Seperti diketahui, Jasa Marga melakukan penyesuaian tarif tol Jakarta-Surabaya secara kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) utama. Contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung, dan GT Warugunung.

Sementara, untuk empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang mengalami penyesuaian merupakan jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road.

Keempat ruas jalan tol itu masing-masing Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi dikelola PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo dikelola PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.

Dasar penyesuaian tarif tol telah diatur Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Surabaya naik 4,41 persen mulai 19 Agustus 2021

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021