Dengan pendekatan perizinan baru ini, menciptakan level of playing field yang sama dalam industri perbankan, membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung time to market produk bank yang lebih cep
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah keluarnya izin produk baru perbankan melalui peraturan terbarunya yang menitikberatkan pendekatan berbasis risiko, hingga penyederhanaan klasifikasi produk.

OJK dalam keterangan resminya mengenai terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/POJK.03/2021 di Jakarta, Kamis, mengatakan percepatan proses perizinan produk bank juga termasuk dari sisi penyelenggaraannya, antara lain melalui piloting review dan instant approval, untuk mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan bank.

“Dengan pendekatan perizinan baru ini, menciptakan level of playing field yang sama dalam industri perbankan, membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung time to market produk bank yang lebih cepat,” demikian pernyataan OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya mengatakan pihaknya menerbitkan tiga peraturan baru pada Kamis (19/8), --termasuk POJK Nomor 13--, untuk menyesuaikan kebutuhan industri perbankan seiring kondisi dinamika global, perubahan lanskap dan ekosistem perbankan.

“Hal ini juga untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan,” kata Wimboh.

POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang dilansir Kamis (19/8), secara umum mengatur mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank.

Dalam POJK tersebut, disebutkan penyelenggaraan produk bank umum menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank, dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).

Aturan ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital. Meski demikian, bank tak boleh mengabaikan aspek prudensial.

“Semangat penyederhanaan serta percepatan perizinan produk dan layanan bank umum telah sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi bank untuk berinovasi tanpa mengesampingkan aspek manajemen risiko,” ujar OJK.

Oleh karena itu, OJK mengharapkan industri perbankan dapat menjadi lebih dewasa dalam menentukan eksposur risiko dan keamanan dari produk bank yang akan diterbitkan sebagai wujud perlindungan kepada nasabahnya.

Selain POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, OJK juga menerbitkan dua peraturan baru yakni POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Baca juga: OJK terbitkan aturan dorong bank akselerasi layanan perbankan digital

Baca juga: Literasi perlu digencarkan untuk masyarakat pahami keuangan digital

Baca juga: OJK dukung literasi dan inklusi digital hingga ke desa

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021