Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tengah kondisi pandemi COVID-19.

"Kementerian Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah berkomitmen mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta Kamis.

Menurut dia, perlu disadari bahwa pada masa pandemi saat ini, pemerintah tetap dituntut untuk memberikan pelayanan publik secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab. Tak hanya itu, pemerintah diminta hadir langsung untuk memenuhi setiap kebutuhan masyarakat.

"Kebijakan pemerintah sekaligus menjadi rujukan bagi masyarakat, khususnya informasi publik yang berkaitan erat dengan kinerja pemerintahan," kata dia.

Baca juga: Kemendagri terus bangun pemahaman pemda soal UU Cipta Kerja

Terlebih, menurut dia, pada era revolusi industri 4.0, informasi publik memegang peranan penting di setiap aspek kehidupan masyarakat. Hal itu berimplikasi pada tuntutan agar pengelola dan pengelolaan informasi publik mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

"Pada situasi dan kondisi seperti ini, peran PPID sangat signifikan. Untuk itu, pelayanan informasi publik yang optimal harus menjadi prioritas bagi pemerintah," kata Benni.

Kemendagri mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan pelayanan informasi publik dan masuk kualifikasi informatif.

Baca juga: Kemendagri: Perlu peningkatan SDM untuk Otsus Papua

"Bagi pemda yang belum masuk kualifikasi informatif, kami mendorong untuk melakukan langkah-langkah perbaikan yang komprehensif," katanya.

Ada pun komitmen Kemendagri dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik ditempuh melalui langkah-langkah, yakni pertama, memberikan asistensi atau pendampingan kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik.

Kedua, melakukan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pemerintah daerah melalui pelaksanaan webinar, bimbingan teknis, dan forum-forum lainnya.

Ketiga, melakukan kerja sama pengembangan aplikasi, baik secara nasional maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah. Menurut dia, secara nasional bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengembangkan aplikasi dan sistem informasi yang lebih baik.

Baca juga: Kemendagri harap kepala desa terus berinovasi bangun daerah

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021